Kasasi Mantan Wali Kota Bima Ditolak MA: Hukuman 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, sehingga hukuman 7 tahun penjara tetap berlaku.
![Kasasi Mantan Wali Kota Bima Ditolak MA: Hukuman 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/120050.111-kasasi-mantan-wali-kota-bima-ditolak-ma-hukuman-7-tahun-penjara-tetap-berlaku-1.jpg)
Kasasi Ditolak, Mantan Wali Kota Bima Tetap Dipenjara 7 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada periode 2018-2022. Putusan nomor 136 K/PID.SUS/2025 ini memastikan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan tetap berlaku. Informasi ini diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA pada Rabu, 2 Januari 2025.
Proses Hukum Berakhir?
Meskipun putusan kasasi telah terbit pada 23 Januari 2025, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan belum menerima pelimpahan berkas dari MA. Lalu Moh. Sandi Iramaya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, menjelaskan bahwa informasi di SIPP MA masih menunjukkan proses pengiriman berkas. Hal ini menimbulkan pertanyaan kapan putusan tersebut akan resmi dijalankan.
Abdul Hanan, penasihat hukum Muhammad Lutfi, menyatakan menghormati putusan MA. Namun, ia juga menegaskan belum menerima petikan putusan secara resmi. Oleh karena itu, Abdul Hanan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
Putusan Banding Sebelumnya
Sebelum putusan kasasi, Pengadilan Tinggi NTB telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada tingkat banding. Putusan banding pada 7 Agustus 2024 menyatakan Muhammad Lutfi terbukti melanggar dakwaan pertama dan kedua, terkait korupsi dan penerimaan gratifikasi. Hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar tetap dijatuhkan.
Majelis Hakim Kasasi
Putusan kasasi yang menolak permohonan Muhammad Lutfi diketuai oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto. Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo bertindak sebagai hakim anggota dalam majelis tersebut. Ketiga hakim sepakat menolak kasasi mantan Wali Kota Bima tersebut.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, proses hukum terhadap Muhammad Lutfi terkait kasus korupsi di Kota Bima telah mencapai titik akhir. Hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku. Meskipun pihak pengadilan dan penasihat hukum belum menerima salinan putusan secara resmi, putusan MA ini telah memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut. Publik kini menunggu proses selanjutnya, yakni eksekusi hukuman terhadap mantan Wali Kota Bima tersebut.