Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi; hakim sebelumnya telah menolak gugatan serupa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Gugatan ini terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri atas dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Pernyataan kesiapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi pada Sabtu lalu.
Kombes Ade Safri menegaskan, "Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi, eks Ketua KPK periode 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri, baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Polda Metro Jaya optimistis hakim akan kembali menolak gugatan tersebut, mengingat gugatan praperadilan sebelumnya dengan materi yang sama telah ditolak. Penolakan gugatan sebelumnya menguatkan legalitas penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
Gugatan Praperadilan Sebelumnya Ditolak
Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan yang diajukan Firli Bahuri. Keputusan ini menegaskan sahnya penyidikan dan penetapan status tersangka oleh penyidik. Ade Safri menjelaskan, "Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah."
Ia menambahkan keyakinan atas penolakan gugatan kali ini didasarkan pada legalitas proses penyidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Polda Metro Jaya meyakini bahwa hakim akan mempertimbangkan putusan sebelumnya dan bukti-bukti yang ada.
Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti. Penetapan status tersangka Firli Bahuri telah melalui proses gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya.
Proses Hukum yang Transparan
Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarkan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti sah. "Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara aquo," jelasnya.
Proses gelar perkara melibatkan unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda PMJ) dan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ), menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri. Hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan gugatan tersebut prematur dan tidak ada bukti yang mendukung dalil pemohon.
Putusan Hakim yang Tegas
Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan pada Rabu, 18 Desember 2024, menyatakan, "Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil." Hakim menilai dalil pemohon prematur karena penyidikan dinilai belum cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana.
Lebih lanjut, hakim menyatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim pemohon tentang penghentian penyidikan. "Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ujar Hakim Lusiana Amping.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya bersiap menghadapi gugatan praperadilan ini dengan keyakinan bahwa proses hukum yang telah dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang sah.