Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Firli Bahuri, Praperadilan Dicabut
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sementara Firli mencabut gugatan praperadilannya.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memenuhi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi. Proses ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan beberapa perkara yang saling berkaitan. "Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara aquo yang saling terkait ataupun beririsan," ujar Kombes Ade Safri dalam keterangannya, Kamis.
Penyidikan kasus ini ditegaskan Ade Safri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi atau intimidasi. Komitmen ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses Hukum dan Gugatan Praperadilan
Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk terkait materi gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Beliau juga menanggapi gugatan praperadilan yang telah tiga kali dilayangkan oleh Firli Bahuri. "Itu merupakan hak setiap warga," kata Kombes Ade Safri. Namun, beliau menegaskan bahwa gugatan praperadilan, berapapun jumlahnya, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya, termasuk perkara-perkara lain yang berkaitan dengan kasus utama. Ketegasan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan menunda-nunda proses hukum, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan gugatan.
Terkait dengan gugatan praperadilan, pihak Firli Bahuri telah mengambil langkah yang cukup mengejutkan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengumumkan pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2024.
Pencabutan Gugatan Praperadilan
Pencabutan gugatan praperadilan ini didasarkan pada adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan sebelumnya. "Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelas Ian Iskandar. Pihaknya berencana untuk memperbaiki permohonan tersebut sebelum kembali mengajukan gugatan.
Selain itu, bulan Ramadhan juga menjadi pertimbangan dalam keputusan pencabutan ini. Keputusan ini menunjukkan adanya strategi hukum yang baru dari pihak Firli Bahuri. "Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tegas Ian Iskandar.
Proses hukum kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, sementara pencabutan gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri membuka babak baru dalam perjalanan kasus ini. Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dan tersangka menunjukkan dinamika proses hukum yang kompleks dan penuh tantangan. Publik diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan sesuai koridornya.