Kasus Perundungan Ivan Sugianto Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas kasus perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto ke Kejari Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), dan siap untuk disidangkan.
Polisi resmi melimpahkan kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin, 13 Januari. Tersangka utama, Ivan Sugianto, kini menunggu proses persidangan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian.
Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pelimpahan berkas kasus ini menandai babak baru dalam proses hukum. "Ivan Sugianto, yang kami tahan atas kasus perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejari Surabaya. Berkasnya sudah P21, siap disidangkan," jelas Rina.
Dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke Kejari Surabaya, fokus kini beralih pada persidangan yang akan menentukan hukuman bagi Ivan Sugianto. Kejari Surabaya memastikan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap persidangan memberikan keadilan bagi korban," tegas Rina.
Lebih lanjut, Rina juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk aktif memerangi aksi perundungan di lingkungan pendidikan. "Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," tambahnya.
Kasus perundungan ini berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan Ivan Sugianto, seorang pria dewasa, menghukum seorang pelajar dengan cara yang tidak manusiawi. Video berdurasi 1 menit 4 detik itu menampilkan Ivan memaksa pelajar tersebut bersujud dan mengonggong seperti anjing.
Penangkapan Ivan Sugianto dilakukan di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Kamis, 14 November 2024, saat ia tiba dari Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan memeriksa sekitar 11 saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka. Kini, proses hukum akan berlanjut di Kejari Surabaya, dan masyarakat menantikan keadilan bagi korban perundungan ini.