Sidang Perdana Kasus Perundungan Siswa SMA di Surabaya
Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 di Surabaya, menjalani sidang perdana pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan dakwaan memaksa korban bersujud dan menggonggong.
![Sidang Perdana Kasus Perundungan Siswa SMA di Surabaya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000034.597-sidang-perdana-kasus-perundungan-siswa-sma-di-surabaya-1.jpg)
Surabaya, 5 Februari 2025 - Sidang perdana kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini menandai langkah awal proses hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, EN.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, membacakan dakwaan yang menyatakan Ivan Sugianto bersalah melakukan kekerasan terhadap anak. Dakwaan tersebut merinci bagaimana Ivan memaksa EN, korban perundungan, untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk intimidasi. "Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Galih dalam persidangan.
Peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa, EL, dan saksi DEF mendatangi EN di sekolah untuk menanyakan perihal perkataan EN yang dianggap menyinggung EL. Perdebatan yang terjadi kemudian berujung pada kedatangan Ivan yang langsung melakukan tindakan intimidasi terhadap EN.
Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis
Menurut keterangan JPU, "Setibanya di sekolah, terdakwa memaksa korban meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong, sambil mengucapkan perintah secara berulang." Tindakan ini mengakibatkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan EN mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan post-traumatic stress disorder (PTSD) yang mengganggu aktivitas kesehariannya.
Atas perbuatannya, Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti Ivan Sugianto jika terbukti bersalah.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Sidang Lanjutan
Kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. "Kami mengajukan eksepsi, dan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya," ujarnya. Hal ini menandakan kemungkinan adanya upaya pembelaan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang dilayangkan.
Majelis hakim telah menetapkan sidang lanjutan pada Selasa, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang lanjutan ini akan menjadi momen penting untuk melihat bagaimana pihak terdakwa membantah atau menerima dakwaan yang telah dibacakan.
Kesimpulan
Kasus perundungan ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Publik pun menantikan perkembangan sidang selanjutnya dan keputusan hakim atas kasus ini.