Kasus Polisi Tembak Polisi: JPU Dakwa Dadang Iskandar Targetkan Dua Perwira
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dadang Iskandar dengan pembunuhan berencana terhadap dua polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat; satu tewas, satu selamat.

Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menggelar sidang kasus polisi tembak polisi pada Rabu, 7 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa, AKP Dadang Iskandar, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perwira polisi di Solok Selatan pada November 2024. Peristiwa ini mengakibatkan tewasnya Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, dan upaya penembakan terhadap Kapolres Arief Mukti yang gagal.
Dakwaan JPU menyebutkan bahwa Dadang Iskandar memang sengaja menargetkan Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, saat itu Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, dan Kapolres Arief Mukti. Namun, hanya Ulil Riyanto yang menjadi korban meninggal dunia akibat tembakan Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan. Usai menembak Ulil Riyanto, Dadang Iskandar kemudian menembak rumah dinas Arief Mukti beberapa kali, namun Kapolres berhasil menyelamatkan diri.
Karena terdapat dua target namun hanya satu yang menjadi korban meninggal, JPU menerapkan pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan dalam dakwaannya. Motif penembakan ini dipicu oleh kekesalan Dadang Iskandar terhadap penolakan Ulil Riyanto atas permintaannya untuk membebaskan dua sopir yang diamankan terkait aktivitas pengangkutan pasir dan batu ilegal. Kekecewaan tersebut diperparah oleh sikap Ulil Riyanto yang menolak uluran tangan Dadang Iskandar dan hanya menjawab 'sebentar, sebentar' ketika diminta melepaskan kedua sopir tersebut.
Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Percobaan Kejahatan
JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Dadang Iskandar didasarkan pada bukti-bukti yang kuat terkait pembunuhan berencana. Mereka menjelaskan kronologi kejadian secara detail, mulai dari permintaan Dadang Iskandar kepada Ulil Riyanto hingga peristiwa penembakan yang terjadi. Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan dijeratkan karena adanya dua target, dengan satu berhasil dibunuh dan satu lagi selamat dari upaya pembunuhan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo. Dadang Iskandar hadir dalam persidangan dengan mengenakan atasan berwarna hitam. JPU dalam kasus ini merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukum terhadap Dadang Iskandar akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan keadilan bagi para korban.
Motif Penembakan Diduga Karena Kekesalan
Dakwaan JPU mengungkapkan bahwa motif di balik penembakan tersebut adalah rasa kesal Dadang Iskandar terhadap Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari. Sebagai Kasat Reskrim, Ulil Riyanto menolak permintaan Dadang Iskandar untuk melepaskan dua sopir yang diamankan karena dugaan aktivitas ilegal. Selain itu, sikap Ulil Riyanto yang tidak membalas jabat tangan dan hanya menjawab singkat 'sebentar, sebentar' terhadap permintaan Dadang Iskandar semakin memicu kemarahannya.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara profesional, terutama di lingkungan kerja yang penuh tekanan. Kejadian ini juga menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum dan reformasi internal di kepolisian.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi kunci untuk mengungkap seluruh detail peristiwa dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kronologi Kejadian dan Peran JPU
JPU telah merangkum kronologi kejadian secara detail dalam dakwaannya. Peristiwa bermula dari permintaan Dadang Iskandar kepada Ulil Riyanto untuk membebaskan dua sopir yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan pasir dan batu ilegal. Penolakan Ulil Riyanto dan sikapnya yang dianggap tidak menghormati oleh Dadang Iskandar memicu kemarahan yang berujung pada penembakan. JPU menghadirkan Dadang Iskandar langsung di persidangan, dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Tim JPU yang terdiri dari jaksa gabungan dari berbagai instansi kejaksaan menunjukkan komitmen mereka dalam mengusut kasus ini secara tuntas. Peran mereka dalam menghadirkan bukti-bukti dan kronologi kejadian secara detail akan sangat penting dalam menentukan keputusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian dan menyoroti pentingnya profesionalisme serta etika dalam menjalankan tugas.
Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Dadang Iskandar dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.