Kejagung Pertimbangkan Panggil Budi Arie Jadi Saksi Kasus Judi Online
Kejaksaan Agung pertimbangkan pemanggilan Budi Arie sebagai saksi kasus judi online, menunggu keputusan JPU dan hakim terkait persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kemungkinan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada hari Senin di Jakarta. Pemanggilan Budi Arie akan bergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) dan keputusan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Harli menjelaskan bahwa jika nama Budi Arie tercantum dalam berkas perkara sebagai saksi, maka JPU berpeluang memanggilnya untuk memberikan kesaksian. Namun, jika tidak, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan. Kejagung menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Saat ini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi. Namanya muncul dalam surat dakwaan kasus judi online atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam surat dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima bagian dari praktik penjagaan laman judi online.
Peran Budi Arie dalam Kasus Judi Online
Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Budi Arie diduga memiliki peran dalam kasus ini. Saat menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data laman web perjudian online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi.
Dalam pertemuan tersebut, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data laman web judi online. Budi Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo. Meskipun Adhi tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima karena adanya atensi dari Budi Arie, dengan tugas mencari tautan atau laman web judi online yang dilaporkan kepada tim take down.
Zulkarnaen bertugas sebagai penghubung dengan Budi Arie, sementara Adhi bertugas menyortir laman web judi online yang telah didata untuk dikeluarkan dari daftar laman web perjudian yang akan diblokir. Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan laman web perjudian, sedangkan Muhrijan bertugas sebagai penghubung dengan agen laman web perjudian.
Dalam surat dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan bertemu untuk membahas praktik penjagaan website judi online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website. Pembagiannya adalah 20 persen untuk Adhi, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 50 persen untuk Budi Arie dari keseluruhan website yang dijaga.
Kelanjutan Kasus dan Peluang Tersangka Baru
Mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online ini, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Harli Siregar menyatakan bahwa kelanjutan penyidikan dan penetapan tersangka baru sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan pemanggilan Budi Arie Setiadi sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik judi online.
Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Penegakan hukum terhadap pelaku judi online merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.