Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Kejari Lombok Tengah Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian Ayam

Kejari Lombok Tengah selesaikan kasus pencurian ayam dengan menerapkan keadilan restoratif (RJ), tersangka PI membayar denda Rp490.000 sebagai bentuk perdamaian.

Jumat, 25 Apr 2025 11:16:00
#planetantara
Copied!
Kejari Lombok Tengah Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian Ayam
Kejari Lombok Tengah selesaikan kasus pencurian ayam dengan menerapkan keadilan restoratif (RJ), tersangka PI membayar denda Rp490.000 sebagai bentuk perdamaian. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menorehkan sejarah baru dalam penegakan hukum. Mereka menyelesaikan kasus pencurian ayam dengan menerapkan keadilan restoratif (RJ), sebuah pendekatan yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan daripada hukuman penjara. Kasus ini melibatkan tersangka PI yang dituduh mencuri tujuh ekor ayam dan sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban HG.

Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Dusun Buncalang. PI, yang hanya bekerja sebagai petani serabutan, diajak oleh AJ (masih buron) untuk melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Motivasi ekonomi menjadi latar belakang utama tindakan yang dilakukan PI. Proses penyelesaian kasus ini pun melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kejari Lombok Tengah hingga perangkat Desa Sukarara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, menjelaskan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Salah satu faktor penting adalah kesediaan tersangka untuk mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban. Lebih lanjut, korban juga telah memaafkan tersangka, menunjukkan semangat rekonsiliasi yang kuat dalam penyelesaian konflik ini.

Proses Perdamaian dan Kesepakatan Denda

Proses perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa melibatkan musyawarah desa. Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan bahwa tersangka PI wajib membayar denda sebesar Rp490.000 kepada perangkat Desa Sukarara. Uang denda ini nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Desa Sukarara. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Selain itu, proses perdamaian ini juga mempertimbangkan beberapa faktor lain. Tersangka PI merupakan pelaku pertama kali dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ancaman pidana yang dihadapi juga relatif ringan, yaitu denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Semua ini menjadi pertimbangan penting dalam penerapan RJ.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi. Hal ini memastikan bahwa kesepakatan yang tercapai benar-benar mencerminkan keinginan bersama dari semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

Pertimbangan Penerapan Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Kedua, tersangka mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya. Ketiga, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Keempat, ancaman pidana yang dihadapi relatif ringan. Kelima, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keenam, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan. Terakhir, masyarakat merespon positif terhadap penyelesaian kasus ini melalui jalur RJ.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka proses hukum terhadap PI dihentikan. Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan upaya untuk membangun sistem peradilan yang lebih humanis dan restorative.

Kesimpulannya, kasus pencurian ayam di Lombok Tengah ini menunjukkan keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan Indonesia. RJ terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik, memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum adat
  • indonesia
  • keadilan restoratif
  • kejari lombok tengah
  • #konten ai
  • lombok tengah
  • ntb
  • pencurian ayam
  • penyelesaian kasus
  • perdamaian
  • #planetantara
  • restorative justice
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.