Kejari Palembang Libatkan Ahli Forensik Digital Ungkap Kasus Korupsi Disnakertrans Sumsel
Kejari Palembang melibatkan ahli digital forensik dan 40 saksi untuk mengungkap kasus pemerasan perizinan K3 di Disnakertrans Sumsel, menetapkan tiga tersangka termasuk Kepala Dinas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Kejari Palembang mengambil langkah signifikan dengan melibatkan ahli digital forensik. Operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 Januari 2025, menjadi titik awal pengungkapan kasus pemerasan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan Kepala Disnakertrans Sumsel.
Langkah Hukum Tegas Kejari Palembang
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa tim penyidik melibatkan ahli digital forensik dan sebanyak 40 orang saksi untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Ya, kami melibatkan ahli digital forensik bersama saksi yang berjumlah 40 orang untuk mengungkap kasus ini secara benderang," ujar Hutamrin di Palembang, Senin.
Hutamrin menegaskan komitmen Kejari Palembang untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses investigasi dilakukan berdasarkan data, fakta, dan pertimbangan yang matang. "Kami mengungkap kasus ini berdasarkan data, fakta, dan hati nurani," tegasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa penetapan tersangka tidak didasari oleh kriminalisasi atau rekayasa.
Tersangka Kasus Korupsi Disnakertrans Sumsel
Sejauh ini, Kejari Palembang telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka pertama adalah DM, Kepala Disnakertrans Sumsel, yang tertangkap dalam OTT pada 10 Januari 2025. Dua tersangka baru kemudian ditetapkan, yaitu P, seorang Kabid di Disnakertrans Sumsel, dan HR, seorang pembina teknik swasta yang diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Ketiganya diduga terlibat dalam modus korupsi dengan memeras investor untuk mendapatkan perizinan K3.
Perkembangan Kasus dan Peringatan Keras
Hutamrin menambahkan bahwa perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan diungkap dalam persidangan. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan yang jujur dan akurat. Kejari Palembang memastikan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa dalam penetapan tersangka. "Ia meminta seluruh pihak yang terlibat agar memberikan keterangan sebenarnya, karena pihak Kejari Palembang dalam menetapkan tersangka ini tidak ada kriminalisasi dan rekayasa," tambahnya.
Modus Operandi Pemerasan Perizinan K3
Modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka diduga melalui pemerasan terhadap para investor yang membutuhkan perizinan K3 untuk perusahaan mereka. Detail lebih lanjut mengenai mekanisme pemerasan dan jumlah kerugian negara masih dalam tahap penyelidikan dan akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.
Peran Ahli Forensik Digital
Penggunaan ahli digital forensik dalam kasus ini menunjukkan upaya Kejari Palembang untuk memastikan semua bukti digital teridentifikasi dan dianalisis secara profesional. Bukti digital ini akan menjadi bagian penting dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di Disnakertrans Sumsel ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan melibatkan ahli digital forensik dan sejumlah saksi, Kejari Palembang berupaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses persidangan mendatang akan menjadi kunci untuk mengungkap seluruh detail kasus dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.