Kejati Aceh Tangkap Dosen DPO Kasus KDRT di Jepara Setelah Buron 3 Tahun
Tim Kejati Aceh berhasil menangkap Yeni Lysha, seorang dosen DPO kasus KDRT, di Jepara setelah buron sejak 2021 berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Yeni Lysha (43), seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah menjadi buronan sejak tahun 2021. Penangkapan dilakukan di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (18/5) berkat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jepara. Yeni Lysha, seorang dosen dengan gelar S2, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penganiayaan terhadap anak tirinya.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil koordinasi antara tim Kejati Aceh dan Kejari Jepara. Terpidana telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan jaksa eksekutor Kejari Bireuen untuk menjalani hukuman.
Kasus ini bermula ketika Yeni Lysha melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, menyebabkan luka dan trauma. Tindakan tersebut melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang kemudian membawanya pada vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Penangkapan DPO KDRT di Jepara
Mukhzan menjelaskan bahwa Yeni Lysha terdeteksi berada di Jepara mengikuti suaminya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Kejati Aceh dan Kejari Jepara, yang berujung pada penangkapan terpidana. Setelah penangkapan, Yeni Lysha diserahkan kepada Kejari Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terpidana ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (18/5). Terpidana ditangkap oleh tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Jepara. Terpidana masuk DPO sejak 2021," ujar Mukhzan.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para buronan yang masih belum tertangkap. Mukhzan menghimbau agar para DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari kejaran hukum.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Menjerat Dosen
Kasus yang menjerat Yeni Lysha bermula dari tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak tirinya. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Perbuatan Yeni Lysha melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Jaksa eksekutor Kejari Bireuen sudah memanggil terpidana secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkan status terpidana sebagai DPO," kata Mukhzan.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Yeni Lysha atas perbuatannya tersebut. Namun, Yeni Lysha tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor dan memilih untuk melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Keberhasilan penangkapan Yeni Lysha ini menunjukkan keseriusan Kejati Aceh dalam menindak pelaku kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum akan terus mencari dan menjerat mereka, di mana pun mereka bersembunyi.
Dengan tertangkapnya Yeni Lysha, diharapkan proses hukum dapat segera ditegakkan dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghindari segala bentuk kekerasan, khususnya dalam lingkungan keluarga.