Kejati Sultra Serahkan Rp42 Miliar Hasil Lelang Ore Nikel ke Negara
Kejati Sulawesi Tenggara telah menyerahkan Rp42,3 miliar hasil lelang ore nikel dari kasus korupsi PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menyerahkan uang senilai Rp42,3 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil lelang ore nikel yang merupakan barang bukti kasus korupsi pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, proses lelang dilakukan bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset. Sebelumnya, sebanyak 126 ribu metrik ton ore nikel telah disita selama proses penyidikan. Setelah putusan pengadilan inkrah, barulah dilakukan pelelangan aset tersebut.
Hasil lelang ore nikel ini tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Iwan Catur menjelaskan alur dana tersebut. Setelah proses lelang selesai, uang tersebut kemudian diserahkan ke Kejari Konawe sebelum akhirnya disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset (Safir) Kejati Sultra menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung RI telah mengukuhkan keabsahan lelang tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Kejari Konawe telah menyetorkan PNBP lain ke kas negara, yaitu Rp1 miliar dari kasus tindak pidana kehutanan. Total PNBP yang disetorkan Kejari Konawe di triwulan pertama tahun ini mencapai Rp43 miliar.
Kasus korupsi PT Antam di Blok Mandiodo ini menjadi sorotan publik. Proses hukum yang panjang akhirnya berbuah hasil dengan pengembalian aset negara yang cukup signifikan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.