Kejari Pinrang Terima Rp1,22 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Korupsi
Kejari Pinrang menerima uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,22 miliar lebih dari kasus Annisa Resqia Maskur dan memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai kasus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menerima penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai lebih dari Rp1,22 miliar. Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Annisa Resqia Maskur dan akan diserahkan kepada PT Pegadaian di UPS Watang Sawitto. Proses lelang dan penyerahan ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024. Selain itu, Kejari Pinrang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan dalam siaran persnya bahwa pelelangan barang rampasan dilakukan pada 22 April 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Parepare. Pelelangan meliputi dua paket perhiasan emas berlian, dengan rincian 76 kantong perhiasan emas yang terjual seharga Rp1.179.848.176 dan satu kantong perhiasan emas berlian lainnya yang terjual seharga Rp43.755.864. Total uang hasil lelang mencapai Rp1.223.604.040.
Berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti yang telah menjadi barang rampasan negara tersebut dinyatakan dirampas untuk negara, cq PT Pegadaian di UPS Watang Sawitto. Oleh karena itu, hasil lelang diserahkan kepada PT Pegadaian setempat. Selain hasil lelang barang rampasan korupsi, Kejari Pinrang juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari penegakan hukum yang komprehensif.
Barang Rampasan Negara Dilelang dan Diserahkan ke PT Pegadaian
Proses lelang barang rampasan negara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti berupa perhiasan emas dan berlian dilelang di KPKNL Kota Parepare. Hasil lelang yang mencapai lebih dari Rp1,22 miliar kemudian diserahkan kepada PT Pegadaian sesuai putusan pengadilan. Langkah ini menunjukan komitmen Kejari Pinrang dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. Kejari Pinrang terus berupaya untuk memaksimalkan aset negara yang berhasil disita dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Proses lelang ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam menangani kasus korupsi. Kerja sama antara Kejari Pinrang, KPKNL Kota Parepare, dan PT Pegadaian memastikan proses lelang berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan aset negara yang berhasil disita dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Selain menerima hasil lelang, Kejari Pinrang juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah disita. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, alat-alat terkait, dan barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kejari Pinrang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 136,4 gram sabu dalam 29 saset, lima alat penghisap, enam kaca pireks, senjata tajam (parang dan badik), obeng, balok kayu, potongan bambu, delapan lembar pakaian, dompet, timbangan, dan handy talky. Barang bukti ini merupakan hasil rekapitulasi dari 24 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (oharda), dan tujuh perkara Kamnegtibum/TPUL.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang No.Print2514/P.4.18/Enz.3/05/2024 tanggal 02 Mei 2025, No.Print-2515 /P.4.18/Eoh.3/05/2024 tanggal 02 Mei 2025, dan No.Print-2513/P.4.18/Eku.3/12/2024 tanggal 02 Mei 2025, yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Pinrang.
Langkah Kejari Pinrang dalam menerima hasil lelang dan memusnahkan barang bukti narkotika menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.