Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara: 63 Kg Ganja Dimusnahkan!
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara, termasuk 63 kg ganja dan 219 gram sabu, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan yang dilakukan pada Senin lalu ini melibatkan berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkoba hingga alat-alat perjudian. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan dan unsur kepolisian.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara transparan dan tegas. "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara transparan dan tegas," ujar Lambok. Pemusnahan barang bukti ini juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup signifikan. Terdapat 219,28 gram sabu-sabu, 63,336 kilogram ganja, dan berbagai alat bukti lainnya seperti enam timbangan elektrik, enam bong (alat hisap sabu), 40 unit ponsel, 2 senjata tajam, puluhan plastik klip, kaca pireks, sendok pipet, helm, pakaian, tas, dompet, senjata tumpul, hingga buku tafsir mimpi.
Barang Bukti Beragam Kasus
Tidak hanya barang bukti kasus narkoba, Kejari Padangsidimpuan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis perkara lainnya. Kasus-kasus tersebut meliputi perjudian, pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan. Lambok menambahkan bahwa mayoritas kasus yang ditangani memang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, yang mengatur tentang kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Transparansi dalam proses pemusnahan ini menjadi penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, BNNK Tapanuli Selatan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP, Kejari Padangsidimpuan ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui proses hukum yang berjalan dan bahwa barang bukti tersebut tidak akan disalahgunakan.
Simbol Penegakan Hukum yang Nyata
Lambok menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan simbol penegakan hukum yang nyata. "Selain itu, pemusnahan ini menjadi simbol bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diimplementasikan secara nyata hingga ke lapangan," katanya. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Padangsidimpuan untuk memastikan keadilan terwujud, tidak hanya di dalam ruang sidang, tetapi juga dalam tindakan nyata di lapangan.
Proses pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan demikian, Kejari Padangsidimpuan berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Padangsidimpuan.
Kegiatan ini juga memiliki aspek preventif dan edukatif. Pihak Kejari ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan barang bukti tidak dapat digunakan lagi oleh siapa pun. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih memahami dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan.
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Sabu-sabu: 219,28 gram
- Ganja: 63,336 kilogram
- Timbangan elektrik: 6 unit
- Bong (alat hisap sabu): 6 unit
- Ponsel: 40 unit
- Senjata tajam: 2 unit
- Puluhan plastik klip, kaca pireks, sendok pipet, helm, pakaian, tas, dompet, senjata tumpul, dan buku tafsir mimpi.