Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti 78 Kasus Kejahatan
Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti 78 Kasus Kejahatan

Kejari Garut memusnahkan barang bukti dari 78 kasus kejahatan, termasuk narkoba dan miras, yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali.

Garut
Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Boyolali
Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Boyolali

Kejari Boyolali memusnahkan 7.965 barang bukti dari 60 perkara kejahatan sepanjang tahun 2024, termasuk narkoba, senjata tajam, dan barang elektronik, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber Antara
Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Kejari Ngawi memusnahkan barang bukti dari 18 kasus, termasuk 258,19 gram sabu, 3.645 pil koplo, dan 1,5 juta batang rokok ilegal, dengan total kerugian negara miliaran rupiah.

Sumber Antara
Polres Meranti Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi
Polres Meranti Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti memusnahkan 1,3 kg sabu dan 50 butir ekstasi hasil sitaan pada 17 Januari 2025, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penegakan hukum.

Polri
Polres OKU Timur Musnahkan 823 Butir Ekstasi dan Ratusan Botol Miras
Polres OKU Timur Musnahkan 823 Butir Ekstasi dan Ratusan Botol Miras

Polres OKU Timur, Sumatera Selatan memusnahkan 823 butir pil ekstasi dan ratusan botol minuman keras hasil Operasi Pekat Musi 2025, sebagai bentuk transparansi dan pencegahan penyalahgunaan.

#planetantara
Polres Tabalong Musnahkan 46,23 Gram Sabu dan Ekstasi
Polres Tabalong Musnahkan 46,23 Gram Sabu dan Ekstasi

Polres Tabalong memusnahkan barang bukti 46,23 gram sabu dan ekstasi dari lima tersangka penyalahgunaan narkoba pada periode 1 November 2024 hingga 8 Januari 2025 di Tanjung, Kalimantan Selatan.

Narkoba