Kejari Bandarlampung Musnahkan 373 Barang Bukti Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan ratusan barang bukti dari 373 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika, senjata api, dan barang elektronik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis ini melibatkan 373 perkara yang telah melewati proses hukum selama tujuh bulan, terhitung sejak November 2024 hingga Mei 2025. Hal ini menandai komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menjaga transparansi dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Bandarlampung, Nurma Jayani, barang bukti yang dimusnahkan beragam jenisnya. Jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan ini cukup signifikan dan menunjukkan keberhasilan penegakan hukum di wilayah Bandar Lampung. Pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur yang berlaku. Kejari Bandar Lampung memastikan semua barang bukti yang dimusnahkan telah melalui verifikasi dan identifikasi yang ketat untuk mencegah kesalahan atau manipulasi. Transparansi dalam proses ini menjadi prioritas utama Kejari Bandar Lampung.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata api, senjata tajam, dan barang elektronik. Rinciannya meliputi 404,7 gram sabu-sabu, 984 gram ganja, 5,7 gram ekstasi dan 574 butir ekstasi. Selain itu, terdapat pula 550 kaplet lanadexon dan 337 jenis obat-obatan lainnya yang turut dimusnahkan.
Sebagai bagian dari barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi. Puluhan senjata tajam juga turut dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Selain itu, puluhan handphone berbagai merek, berbagai jenis pakaian dan tas, serta oli kotor juga termasuk dalam barang bukti yang dimusnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika seperti sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender bersama cairan konsentrat hingga larut, kemudian dibuang ke selokan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sementara itu, senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan gerinda, dan obat-obatan dibakar. Semua proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan dan efektivitas pemusnahan.
Tata Cara Pemusnahan dan Transparansi
Nurma Jayani menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara menyeluruh. Proses ini dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik. Kejari Bandar Lampung berharap tindakan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
Dengan memusnahkan barang bukti ini, Kejari Bandarlampung ingin menyampaikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan transparan. Semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, mencegah potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. Kejari Bandarlampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam penegakan hukum di wilayahnya.
Kejari Bandar Lampung juga membuka diri terhadap pengawasan publik dan siap memberikan informasi terkait proses penegakan hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kesimpulan
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejari Bandarlampung merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Proses yang terdokumentasi dengan baik dan melibatkan berbagai jenis barang bukti menunjukkan komitmen Kejari Bandarlampung dalam memberantas kejahatan dan menjaga kepercayaan publik.