Kejagung Amankan Aset Tanah Korupsi ASABRI di Garut, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Kejagung amankan aset tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI di Garut, masyarakat diimbau ikut mengawasi aset yang telah disita negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset berhasil mengamankan dua bidang tanah di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aset ini milik terpidana kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengamanan aset ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah aset negara berpindah tangan secara melawan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul, menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan aset ini memiliki landasan yuridis yang kuat. Tim dari Badan Pemulihan Aset Kejagung, didampingi oleh petugas Kejari Garut, Kantor Pertanahan Garut, dan Pemerintah Desa Salamnunggal, terjun langsung ke lokasi untuk memastikan proses pengamanan berjalan lancar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Aset yang diamankan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles. Bidang pertama memiliki luas 1.216 meter persegi, sedangkan bidang kedua seluas 1.305 meter persegi. Aset ini milik terpidana Adam R. Damiri. Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang menyatakan bahwa kedua objek tanah tersebut dirampas untuk negara.
Verifikasi dan Pemasangan Plang Aset Sitaan
Sebelum melakukan pemasangan plang sebagai tanda aset telah diamankan negara, tim Kejagung melakukan verifikasi fisik terhadap kedua bidang tanah tersebut. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa aset yang diamankan sesuai dengan data dan dokumen yang ada. Proses pemasangan plang berjalan lancar dan aman, tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun.
Plang yang dipasang bertuliskan "TANAH INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA DAN AKAN DILELANG". Pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa tanah tersebut telah menjadi milik negara dan akan segera dilelang. Langkah ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari Kejagung dalam menangani kasus korupsi.
Jaya P. Sitompul menambahkan, "Pengamanan kedua aset yang dilakukan berlangsung dalam situasi kondusif serta aman terkendali." Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antara berbagai pihak terkait berjalan dengan baik, sehingga proses pengamanan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Aparatur Pemerintah
Pengamanan aset ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan fisik aset, tetapi juga untuk menjaga nilai aset tersebut. Jaya menjelaskan bahwa pengamanan aset ini dilakukan untuk menjaga keterlindungan aset terkait dengan tindak pidana kejahatan dari pengalihan kepada pihak lain, kehilangan, kekurangan jumlah atau perubahan yang mengakibatkan berkurangnya nilai.
Pada kesempatan tersebut, Jaya mengimbau masyarakat sekitar lokasi objek tanah untuk bersama-sama mengawasi aset tersebut. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan dari masyarakat dapat membantu mencegah upaya pengalihan kepemilikan atau tindakan lain yang merugikan negara.
Selain itu, Jaya juga mengimbau aparatur pemerintah setempat untuk tidak menerbitkan atau memproses peralihan kepemilikan tanah dalam bentuk apa pun, menghilangkan, atau menutup plang yang sudah terpasang. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat menghambat proses hukum dan merugikan negara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Pengamanan aset di Garut ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen tersebut. Dengan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemulihan aset negara dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.