Kemdiktisaintek Rilis Juknis Baru: Akselerasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) luncurkan Petunjuk Teknis baru untuk percepatan peningkatan kualitas dosen Indonesia melalui jalur karier yang lebih adil dan transparan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Juknis ini merupakan langkah strategis Kemdiktisaintek untuk meningkatkan kualitas dosen di Indonesia secara signifikan. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada 6 Maret 2025, menjawab kebutuhan akan sistem yang lebih adil dan efektif dalam pengembangan karier dosen.
Juknis tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63/M/KEP/2025, merevisi Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024. Keputusan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan pada 4 Maret 2025. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses kenaikan jabatan akademik bagi para dosen tanpa hambatan berarti. Menteri Pendidikan, Brian Yuliarto, menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memastikan proses yang lancar dan melayani para dosen dengan sebaik mungkin.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Ia menambahkan, "Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani bapak/ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Kemdiktisaintek untuk mendukung para dosen dalam mengembangkan karier mereka. Kemdiktisaintek menyadari pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan menghasilkan luaran penelitian serta inovasi yang berkontribusi pada kemajuan Indonesia.
Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menjelaskan bahwa Kemdiktisaintek berkomitmen untuk mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan mudah dalam hal administrasi. Hal ini mencakup dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan. Salah satu poin penting adalah batas waktu pengajuan kenaikan jabatan akademik yang ditetapkan maksimal tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
Juknis ini juga mengatur persyaratan khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor. Yang menarik, revisi ini mengakomodasi hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menjelaskan, "Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya."
Kemudahan administrasi dan transparansi menjadi fokus utama dalam Juknis ini. Dengan demikian, diharapkan proses kenaikan jabatan akademik dapat berjalan lebih efisien dan berkeadilan bagi seluruh dosen. Proses yang lebih mudah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Penilaian Jabatan Akademik dan Jadwal Penilaian Tahun 2025
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, memberikan kabar baik bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen. Lebih lanjut, ia mengumumkan bahwa pada tahun 2025 akan dibuka tiga periode penilaian, yaitu pada pertengahan Maret, Juni, dan September. Hal ini menunjukkan komitmen Kemdiktisaintek untuk mempercepat proses penilaian dan memberikan kepastian kepada para dosen.
Dengan adanya sosialisasi Juknis ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025. Sosialisasi ini juga akan berlangsung sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan memberikan kepastian bagi para dosen dalam merencanakan karier mereka.
Kemdiktisaintek berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan dukungan penuh kepada para dosen. Dengan adanya Juknis baru ini, diharapkan proses kenaikan jabatan akademik dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Juknis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para dosen di Indonesia, mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi, dan mendukung terciptanya SDM unggul untuk kemajuan bangsa. Proses yang lebih transparan dan adil ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para dosen untuk mengembangkan karier mereka.