Dosen ASN Tugas Belajar Tetap Bisa Naik Pangkat, Pastikan Waktu Terbagi Baik
Mendikbudristek memastikan dosen ASN yang sedang tugas belajar tetap dapat naik pangkat dan mengajar daring penuh, asalkan waktu terbagi baik dan kampus mengizinkan.
![Dosen ASN Tugas Belajar Tetap Bisa Naik Pangkat, Pastikan Waktu Terbagi Baik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191629.802-dosen-asn-tugas-belajar-tetap-bisa-naik-pangkat-pastikan-waktu-terbagi-baik-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Satrio Soemantri Brodjonegoro, memberikan kabar baik bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau memastikan bahwa dosen ASN yang sedang menjalani tugas belajar tetap berhak mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa lalu.
Kenaikan Pangkat Dosen ASN yang Tugas Belajar
Menurut Mendikbudristek, menghentikan kenaikan pangkat dosen yang sedang tugas belajar justru akan merugikan. "Seharusnya pegawai yang sedang melakukan tugas belajar ini tetap harus bisa naik pangkat, akan terbuang waktu mereka kalau kenaikan pangkatnya justru terhambat oleh tugas belajar," tegasnya. Proses tugas belajar, menurut beliau, merupakan siklus peningkatan kompetensi yang kemudian diimplementasikan kembali di perguruan tinggi.
Mendikbudristek juga menekankan pentingnya manajemen waktu bagi dosen ASN yang sedang tugas belajar. Mereka tetap diperbolehkan mengajar penuh secara daring, asalkan mendapatkan izin dari perguruan tinggi tempat mereka bernaung. "Untuk ASN izin belajar, kalau ada kampus yang berminat menyediakan kegiatan belajar mengajar melalui daring secara penuh, dipersilakan," ujarnya. Hal ini, menurut Mendikbudristek, tidak menjadi masalah selama dosen tersebut mampu membagi waktu dengan efektif.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menyatakan bahwa Kemendikbudristek tidak keberatan selama perguruan tinggi mendukung dan dosen mampu menyeimbangkan kegiatan belajar, mengajar, dan pengembangan pengetahuan lainnya. "Kemdiktisaintek tidak keberatan selama perguruan tingginya bertanggung jawab, bisa mengajar, bisa belajar, dan di waktu tertentu bisa menambah pengetahuan lainnya, ini yang terpenting," ungkapnya.
Dukungan BKN Terhadap Kenaikan Pangkat Dosen
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, turut memberikan pernyataan terkait hal ini. Ia memastikan bahwa sistem kenaikan pangkat dosen tetap berjalan. "Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdikbudristek," jelas Zudan. Pernyataan ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari BKN terhadap kebijakan Mendikbudristek.
Menyeimbangkan Tugas Belajar dan Mengajar
Kebijakan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pengembangan diri melalui tugas belajar dan pelaksanaan tugas pokok sebagai dosen. Dosen ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu secara efisien untuk mencapai kedua tujuan tersebut. Dukungan dari perguruan tinggi dan kementerian terkait sangat krusial dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Dengan adanya jaminan kenaikan pangkat dan fleksibilitas dalam metode mengajar, diharapkan kebijakan ini dapat memotivasi dosen ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pernyataan dari Mendikbudristek dan Kepala BKN ini memberikan kepastian dan menghilangkan kekhawatiran dosen ASN yang sedang menjalani tugas belajar. Mereka dapat fokus pada pengembangan diri dan sekaligus berkontribusi dalam dunia pendidikan tanpa harus khawatir akan terhambatnya karier mereka.
Kesimpulan
Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mendukung pengembangan profesionalisme dosen ASN di Indonesia. Dengan adanya kepastian kenaikan pangkat dan fleksibilitas dalam metode mengajar, diharapkan akan semakin banyak dosen yang bersemangat untuk mengikuti program tugas belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan pendidikan dan riset di Indonesia.