Masa Depan Tenaga Honorer Palembang Non-Database: Pemkot Kaji Opsi Outsourcing
Pemerintah Kota Palembang sedang mengkaji kemungkinan pengalihan tenaga honorer non-database menjadi outsourcing, menyusul aturan Kemenpan-RB. Bagaimana nasib para Tenaga Honorer Palembang ini?

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat ini tengah fokus mengkaji opsi krusial terkait status pegawai honorer yang tidak terdata dalam database resmi. Kajian ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer non-database, yang jumlahnya cukup signifikan di lingkungan pemerintahan kota.
Langkah ini diambil setelah Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk melakukan studi mendalam. Tujuannya adalah meninjau kemungkinan pengalihan status mereka menjadi tenaga kerja outsourcing.
Inisiatif ini merupakan respons terhadap Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Kajian Mendalam BKPSDM Palembang
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, telah meminta BKPSDM Kota Palembang untuk segera mengkaji formula yang tepat terkait status tenaga honorer non-database. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme pengalihan mereka menjadi tenaga outsourcing.
Menurut Ratu Dewa, jika hasil kajian menunjukkan bahwa pengalihan ini memungkinkan, Pemerintah Kota Palembang akan segera mengusulkannya. Tindak lanjut dari kajian ini diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, mengingat urgensi status para pegawai honorer tersebut.
Fokus utama dari kajian ini adalah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para tenaga kerja honorer non-database ini.
Implikasi Aturan Kemenpan-RB Terhadap Tenaga Honorer
Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa implikasi signifikan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk di Palembang. Aturan ini secara spesifik mengatur bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk mencari alternatif solusi agar para tenaga honorer non-database tetap dapat berkarya. Opsi outsourcing menjadi salah satu jalan keluar yang sedang dipertimbangkan secara serius.
Meskipun demikian, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa untuk sementara waktu, pegawai honorer yang tidak terdata di database masih tetap dikaryakan. Mereka belum akan dirumahkan, sembari menunggu hasil kajian dan keputusan lebih lanjut dari Pemkot Palembang.