Pemprov Kepri Kaji Alih Daya Pegawai Non-ASN: Solusi atau Masalah Baru?
Pemerintah Provinsi Kepri sedang mengkaji skema outsourcing untuk pegawai non-ASN, mencari solusi atas pembatasan pengangkatan honorer baru namun tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah menghadapi dilema dalam pengelolaan pegawai non-ASN. Aturan yang membatasi pengangkatan honorer baru memaksa Pemprov Kepri untuk mencari solusi alternatif. Langkah yang diambil adalah dengan mengkaji penerapan skema outsourcing atau alih daya bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri. Kajian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan di tengah keterbatasan regulasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, menjelaskan bahwa kebijakan ini membutuhkan persetujuan Gubernur Kepri sebelum diproses lebih lanjut oleh badan keuangan dan aset daerah (BKAD). "Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini," tegas Yeni di Tanjungpinang, Selasa.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh Surat Gubernur Nomor: 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tanggal 20 Januari 2025. Surat tersebut mengatur penataan pegawai non-ASN, khususnya terkait perpanjangan masa kerja. Pegawai non-ASN teknis administrasi dengan masa kerja kurang dari dua tahun, dan mereka yang masa kerjanya lebih dari dua tahun namun tak terdata di BKN serta belum mengikuti seleksi CPNS, tidak dapat diperpanjang masa kerjanya.
Penataan Pegawai Non-ASN: Fokus pada Outsourcing
Berdasarkan penjelasan Yenny, alih daya difokuskan pada posisi-posisi tertentu. "Dalam hal perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga dan statusnya bukan tenaga honorer pada perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan dari gubernur terlebih dahulu," jelasnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang dibutuhkan tanpa melanggar regulasi yang ada.
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menambahkan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melaporkan kebutuhan tenaga kerja kepada gubernur. Namun, aturan yang berlaku menghalangi pengangkatan honorer baru. "Oleh karena itu, kami perlu mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujar Adi.
Skema outsourcing ini diharapkan dapat mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL). Bagi mereka yang masih dibutuhkan, skema ini menawarkan jalan keluar agar tetap dapat bekerja. Pemprov Kepri menetapkan bahwa tenaga yang dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan.
OPD diminta untuk memverifikasi data pegawai non-ASN agar kebijakan ini tepat sasaran dan merata. Tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi masing-masing OPD. Gaji mereka juga tidak akan masuk dalam belanja pegawai, tetapi dalam kategori kegiatan yang sesuai aturan anggaran.
Implikasi dan Tantangan Penerapan Outsourcing
Meskipun menawarkan solusi, penerapan skema outsourcing ini juga menghadirkan tantangan. Perlu adanya koordinasi yang intensif antara Pemprov Kepri dan OPD untuk memastikan proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga outsourcing juga menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap kualitas pelayanan publik. Apakah alih daya akan berdampak pada kinerja dan profesionalisme pegawai? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara komprehensif untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal bagi Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri berharap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Langkah ini merupakan upaya Pemprov Kepri untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada dan memastikan kelancaran operasional pemerintahan.
Ke depan, evaluasi berkala terhadap efektivitas skema outsourcing ini sangat penting untuk dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan hasil yang sesuai dengan harapan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Proses ini membutuhkan pengawasan yang ketat dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.