910 Honorer Pemprov Kepri Jadi PPPK Paruh Waktu: Solusi MenPAN-RB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengangkat 910 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi atas kegagalan mereka dalam seleksi PPPK tahap I, dengan harapan diangkat menjadi PPPK penuh waktu di tah

Tanjungpinang, 18 Februari 2024 - Kabar gembira datang bagi 910 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Mereka resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini merupakan solusi inovatif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengakomodasi honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK tahap I.
Solusi bagi Honorer yang Tak Lolos Seleksi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi jalan keluar bagi honorer yang tak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK tahap I. "Sebanyak 910 honorer tersebut berasal dari berbagai formasi, termasuk tenaga kependidikan, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru," ujar Yeny di Tanjungpinang, Selasa lalu.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para honorer. Mereka tetap dapat berkontribusi pada pemerintahan daerah sambil menunggu kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Harapan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Yeny menambahkan bahwa Pemprov Kepri telah mengusulkan agar para PPPK paruh waktu ini diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada seleksi PPPK berikutnya. Proses pengangkatan ini diharapkan berjalan lancar karena para honorer tersebut telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengikuti tes lagi.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan dan kepastian karir bagi para tenaga honorer. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Kepri.
Status dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Meskipun berstatus PPPK paruh waktu, para honorer tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasanya. Besaran upah yang mereka terima pun sama dengan saat masih berstatus honorer, dengan alokasi gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini. "Belakangan sudah ada surat edaran terbaru Kemendagri, kalau PPPK paruh waktu juga sudah memiliki kode rekening khusus penggajian sesuai bidang/jabatan masing-masing," jelas Yeny.
Kejelasan administrasi ini diharapkan dapat mempermudah proses penggajian dan manajemen kepegawaian. Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola sistem kepegawaian yang transparan dan akuntabel.
Seleksi PPPK Tahap I dan II
Yeny juga menyampaikan informasi terkait seleksi PPPK tahap I dan II. Sebanyak 3.403 honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I. Sementara itu, seleksi PPPK tahap II saat ini tengah berlangsung dengan diikuti sekitar 1.520 orang. "Sekarang sedang seleksi administrasi PPPK tahap II, lalu dilanjutkan tes CAT pada April 2025," pungkas Yeny.
Proses seleksi yang berkelanjutan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan ASN di Pemprov Kepri. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi honorer lainnya untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.
Kesimpulan
Pengangkatan 910 honorer Pemprov Kepri menjadi PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Dengan adanya jaminan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN. Langkah ini juga menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mengatasi permasalahan honorer yang serupa.