5.800 Honorer Situbondo Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
Kabupaten Situbondo membuka peluang bagi 5.800 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah mengikuti seleksi PPPK 2024.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberikan angin segar bagi ribuan tenaga honorer. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo mengumumkan bahwa sekitar 5.800 tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengumuman ini disampaikan setelah proses seleksi PPPK 2024 selesai dilaksanakan. Keputusan ini diambil sebagai solusi untuk mengakomodir tenaga honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi pada daerah.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Situbondo, Bayu Indra Wahyono, menjelaskan kebijakan ini lebih lanjut. "Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya dalam keterangan pers di Situbondo, Rabu lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer.
Syarat utama untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024. Hal ini memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang telah melalui proses seleksi yang berhak mendapatkan kesempatan ini. Proses pengangkatan sendiri akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran administrasi dan pengelolaan kepegawaian.
Rincian Pelamar dan Tahapan Seleksi
Lebih rinci, Bayu menjelaskan bahwa dari total pelamar, sebanyak 3.456 orang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama. Mereka otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sementara itu, sebanyak 2.413 pelamar telah lolos administrasi pada rekrutmen PPPK tahap kedua dan akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT). Bagi peserta yang tidak lolos tes CAT, juga akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Proses rekrutmen tahap kedua masih berlangsung. Para pelamar yang lolos administrasi akan menjalani tes CAT untuk menilai kompetensi dan kemampuan mereka. Hasil tes CAT akan menjadi penentu kelulusan menjadi PPPK penuh waktu. Bagi yang tidak lolos, kesempatan menjadi PPPK paruh waktu tetap terbuka.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga honorer dan memberikan solusi yang lebih adil dan terukur bagi mereka yang telah mengabdi di pemerintahan Kabupaten Situbondo.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PPPK paruh waktu di Kabupaten Situbondo memiliki beberapa ketentuan. Mereka akan bekerja selama 4 jam per hari dengan kontrak kerja selama 1 tahun. Penting untuk dicatat bahwa kontrak kerja ini tidak otomatis diperpanjang. Meskipun demikian, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi.
Skema ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah daerah akan tenaga kerja dan upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga honorer. Dengan adanya kepastian status kepegawaian, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program PPPK paruh waktu ini merupakan langkah inovatif dari Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Semoga program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer.