2.619 Tenaga Honorer di Bangka Ikuti Seleksi PPPK Tahap II
Sebanyak 2.619 tenaga honorer di Kabupaten Bangka mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II Tahun 2024 dengan skema pengecualian tanpa formasi untuk PPPK paruh waktu.

Sebanyak 2.619 tenaga honorer di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II Tahun 2024. Seleksi ini berlangsung dari tanggal 30 April sampai 11 Mei 2025 di Kantor UPT BKN Pangkalpinang, melibatkan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Seleksi ini unik karena menggunakan skema pengecualian tanpa formasi dan khusus untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, menjawab pertanyaan apa, siapa, dimana, kapan, dan mengapa seleksi ini diadakan.
Proses seleksi CPPPK Tahap II ini dikhususkan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN Pusat. Hal ini memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria dan terverifikasi yang berkesempatan mengikuti seleksi. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bangka, Novita, menjelaskan bahwa skema seleksi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Pembagian sesi seleksi menjadi tiga bagian (pagi, siang, dan sore) bertujuan untuk mencegah penumpukan peserta mengingat jumlah peserta yang mencapai ribuan orang. Strategi ini memastikan kelancaran proses seleksi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta. Kabupaten Bangka sendiri menyelenggarakan seleksi CPPPK Tahap II karena tidak mengadakan seleksi CPPPK Tahap I sebelumnya. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan yang setara bagi tenaga honorer dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seleksi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangka
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap II di Kabupaten Bangka menerapkan skema pengecualian tanpa formasi. Skema ini khusus diperuntukkan bagi pengangkatan PPPK paruh waktu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih formal.
Menurut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bangka, Novita, "Seleksi CPPPK Tahap II dilakukan dengan skema pengecualian tanpa formasi dan khusus untuk pengangkatan PPPK paruh waktu." Pernyataan ini menegaskan fokus seleksi terhadap kebutuhan PPPK paruh waktu di daerah tersebut. Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka.
Proses seleksi yang berlangsung di Kantor UPT BKN Pangkalpinang melibatkan berbagai pihak, termasuk panitia seleksi dan pengawas. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Sistem tiga sesi seleksi juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kendala dan memastikan seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama.
Dengan adanya seleksi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer di Kabupaten Bangka dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Detail Seleksi CPPPK Tahap II
Berikut beberapa poin penting terkait seleksi CPPPK Tahap II di Kabupaten Bangka:
- Jumlah Peserta: 2.619 tenaga honorer
- Lokasi Seleksi: Kantor UPT BKN Pangkalpinang
- Periode Seleksi: 30 April - 11 Mei 2025
- Skema Seleksi: Pengecualian tanpa formasi
- Jenis PPPK: Paruh waktu
- Dasar Hukum: SK Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi tenaga honorer. Proses seleksi yang transparan dan adil diharapkan dapat menghasilkan PPPK yang berkualitas dan berkompeten.
Pemerintah Kabupaten Bangka berharap seleksi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon PPPK yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Dengan adanya tambahan tenaga PPPK, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Bangka akan semakin meningkat dan lebih optimal.