Pemkot Bengkulu Tetapkan Jadwal Uji Kompetensi PPPK Tahap Kedua: 12-14 Mei 2025
Pemerintah Kota Bengkulu umumkan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap kedua pada 12-14 Mei 2025 di UPT BKN Bengkulu, dengan aturan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 Mei 2025 di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bengkulu. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan seleksi sebelumnya, termasuk masa sanggah. Proses seleksi ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai formasi.
Pemkot Bengkulu telah menerbitkan surat resmi yang menjelaskan secara detail tata tertib dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta seleksi. Surat tersebut mencakup informasi penting mengenai waktu kehadiran, persyaratan dokumen, dan sanksi bagi pelanggaran aturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan lancar, tertib, dan adil bagi seluruh peserta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menekankan pentingnya kepatuhan peserta terhadap aturan yang telah ditetapkan. Beliau menyampaikan bahwa informasi terkait seleksi telah disampaikan secara menyeluruh kepada para peserta. Ketegasan dalam penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK.
Tahapan Seleksi dan Sanksi Pelanggaran
Proses seleksi kompetensi PPPK tahap kedua di Kota Bengkulu akan diawali dengan verifikasi dokumen dan identitas peserta. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Keterlambatan akan berakibat pada diskualifikasi peserta.
Tahapan verifikasi meliputi penerimaan Personal Identification Number (PIN), penitipan barang, pemeriksaan tubuh (body checking), dan masuk ke ruang tunggu steril sebelum menuju ruang ujian. Proses ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan integritas pelaksanaan ujian.
Achrawi menegaskan bahwa keterlambatan tidak akan ditoleransi dan akan berakibat pada diskualifikasi. Selain itu, peserta yang tidak membawa dokumen lengkap atau terbukti menyerahkan dokumen palsu juga akan dinyatakan gugur. Semua aturan harus dipatuhi dengan ketat.
“Semua aturan harus dipatuhi dan tata tertib wajib dipahami. Jika melanggar, peserta tidak bisa mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur,” tegas Achrawi.
Jumlah Peserta dan Formasi
Seleksi kompetensi PPPK tahap kedua di Kota Bengkulu diikuti oleh sejumlah besar peserta. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 135 orang peserta untuk formasi tenaga guru, 131 orang untuk tenaga kesehatan, dan 850 orang untuk tenaga teknis. Total peserta yang akan mengikuti seleksi ini mencapai lebih dari 1000 orang.
Dengan jumlah peserta yang signifikan, pelaksanaan seleksi ini membutuhkan persiapan dan pengawasan yang matang. Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil seleksi ini akan menentukan kelanjutan karir para peserta sebagai PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Proses seleksi kompetensi PPPK tahap kedua ini diharapkan dapat menghasilkan calon PPPK yang kompeten dan berkualitas, sehingga dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan Kota Bengkulu.