Depok Siap Terapkan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer
Pemerintah Kota Depok siap laksanakan Keputusan Menteri PANRB tentang PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dimulai Juli 2025.
Depok Siap Jalankan Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan kesiapannya menjalankan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus mengintegrasikan mereka ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi strategis untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Penerapan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Tahapan dan Kriteria Penerapan PPPK Paruh Waktu
Proses penerapan kebijakan ini akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk seleksi CPNS dan PPPK tahap I dan II, rampung. Pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sendiri direncanakan dimulai pada Juli 2025.
Beberapa kriteria utama dalam kebijakan ini meliputi tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, termasuk mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun belum lulus, atau mereka yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi belum mendapatkan posisi.
Manfaat dan Komitmen Pemkot Depok
Selain memberikan kepastian status kepegawaian, kebijakan ini diproyeksikan akan meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan operasional teknis. Pemkot Depok berkomitmen penuh untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik demi kesejahteraan tenaga non-ASN.
Rahman Pujiarto menegaskan bahwa Juli 2025 akan menjadi tonggak penting dalam penataan status tenaga non-ASN di Depok. Pemkot Depok serius mendukung reformasi birokrasi dan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.