Pemprov Jatim Komitmen Taati Aturan Penataan PPPK dan Non-ASN
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh pada UU ASN 2023, menata PPPK dan non-ASN sesuai aturan KemenPANRB, dan memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di 2025.
![Pemprov Jatim Komitmen Taati Aturan Penataan PPPK dan Non-ASN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220041.217-pemprov-jatim-komitmen-taati-aturan-penataan-pppk-dan-non-asn-1.jpg)
Surabaya, 5 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pasal 66 mengenai penyelesaian tenaga non-ASN. Penataan pegawai, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun non-ASN, dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.
Langkah Pemprov Jatim Tata PPPK dan Non-ASN
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu lalu, menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim mengacu pada pedoman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Seluruh pegawai harus terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. "Alhamdulillah, Pemprov Jatim mampu mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN dengan anggaran dari APBD Provinsi Jatim," ujarnya.
Pemprov Jatim telah mengambil langkah strategis untuk penataan non-ASN atau PTT-PK pasca-Desember 2024. Salah satunya adalah memperpanjang masa kerja PTT-PK peserta seleksi PPPK periode I dan II hingga mereka diangkat menjadi PPPK. Selain itu, evaluasi dan penilaian kinerja PTT-PK dilakukan secara ketat, dengan laporan capaian kinerja yang wajib disusun melalui aplikasi BKD Provinsi Jawa Timur.
Adhy mengakui adanya beberapa kendala dalam pendataan pegawai non-ASN, terutama di kabupaten/kota yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, Pemprov Jatim berupaya menyelesaikannya sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Targetnya, tidak ada lagi tenaga honorer di Jawa Timur pada tahun 2025.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jatim telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Terkait penganggaran gaji non-ASN sesuai Surat Edaran Menteri PANRB tanggal 12 Desember 2024, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, setelah mendapat rekomendasi dari BKD. Lebih lanjut, Pemprov Jatim juga meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) PPPK sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Data Pegawai Pemprov Jatim dan Rekrutmen ASN 2024
Berdasarkan data BKD Provinsi Jatim, jumlah pegawai Pemprov Jatim mencapai 86.749 orang. Rinciannya: PNS 38.106 orang (65 persen), PPPK 20.137 orang (35 persen), dan non-ASN 28.326 orang. Dari segi jabatan, 2 persen struktural, 85 persen fungsional, dan 13 persen pelaksana.
Pada pengadaan calon ASN tahun 2024, Pemprov Jatim membuka 5.650 formasi. Terdiri dari 2.314 formasi CPNS (514 bidang kesehatan dan 1.800 bidang teknis) dan 3.336 formasi PPPK.
Kunjungan Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan masukan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim. Masukan tersebut akan menjadi bahan diskusi internal Komisi II DPR RI dan selanjutnya akan dibahas dengan kementerian/lembaga terkait. "Semua masukan akan menjadi bahan diskusi internal Komisi II dan ditindaklanjuti dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan kementerian/lembaga terkait," kata Deddy.