Pemkab Situbondo Percepat Pembayaran Honor Pegawai Non-ASN
Pemerintah Kabupaten Situbondo dan DPRD setempat berupaya mempercepat pembayaran honor ribuan pegawai non-ASN, dengan skema pembayaran yang berbeda bagi yang sudah dan belum terdaftar di database BKN.
![Pemkab Situbondo Percepat Pembayaran Honor Pegawai Non-ASN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000113.357-pemkab-situbondo-percepat-pembayaran-honor-pegawai-non-asn-1.jpg)
Situbondo, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tengah berjuang keras untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji dan honor ribuan pegawai non-ASN. Terdapat dua kelompok pegawai non-ASN yang menjadi fokus utama: mereka yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang belum terdaftar. Keterlambatan pembayaran gaji ini telah menimbulkan kekhawatiran dan tuntutan dari para pegawai yang bersangkutan.
Upaya Percepatan Pembayaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa Pemkab Situbondo bersama DPRD telah merumuskan skema pembayaran honor untuk mengatasi masalah ini. Proses perumusan ini dilakukan dengan hati-hati dan teliti, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. "Kami bersama DPRD merumuskan kebijakan mengenai pembayaran honor pegawai non-ASN," ujar Sekda Wawan kepada wartawan usai rapat dengar pendapat.
Pemkab Situbondo memastikan tidak ada pegawai non-ASN yang akan dirumahkan, baik yang terdaftar di BKN maupun yang belum. Komitmen ini ditegaskan oleh Sekda Wawan, yang juga menekankan pentingnya kajian mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembayaran.
Skema Pembayaran Honor
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Rudi Afianto, memaparkan tiga skema pembayaran yang telah disepakati. Pertama, pegawai non-ASN yang telah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta terdaftar di BKN akan menerima honor mereka pada bulan Februari. Mereka yang mengikuti tes PPPK tahap dua (2024) akan dibayar pada bulan Maret.
Skema kedua menyasar pegawai non-ASN yang belum genap dua tahun bekerja. Mereka diberikan dua pilihan: menjadi pegawai outsourcing melalui pihak ketiga atau dirumahkan. Hal ini dikarenakan aturan yang berlaku mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun dan terdaftar di BKN untuk mendapatkan honor langsung dari Pemkab Situbondo.
Total pegawai non-ASN yang akan menerima honor berdasarkan skema ini adalah 6.443 orang. Rinciannya, 4.064 orang pada bulan Februari dan 2.379 orang pada bulan Maret-April. Jumlah ini termasuk 5.035 pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.
Kesimpulan
Pemkab Situbondo menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran honor pegawai non-ASN. Dengan skema pembayaran yang telah dirumuskan bersama DPRD, diharapkan permasalahan ini dapat terselesaikan dengan adil dan transparan. Proses ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menangani isu kepegawaian.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pegawai non-ASN, sehingga mereka dapat terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Situbondo. Transparansi dan kejelasan skema pembayaran menjadi kunci keberhasilan upaya ini.