Gaji Honorer Jembrana Dicairkan Sebelum Pagerwesi
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, perintahkan pencairan gaji pegawai honorer sebelum Hari Raya Pagerwesi untuk memastikan kesejahteraan mereka, sementara Pemkab mencari solusi untuk tenaga non-ASN.
![Gaji Honorer Jembrana Dicairkan Sebelum Pagerwesi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220225.008-gaji-honorer-jembrana-dicairkan-sebelum-pagerwesi-1.jpg)
Jembrana, Bali - Jelang Hari Raya Pagerwesi, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengambil langkah cepat untuk memastikan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dalam rapat koordinasi Jumat lalu di Kantor Bupati Negara, beliau menginstruksikan agar gaji seluruh pegawai honorer segera dicairkan.
Perintah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tamba kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Saya minta semua OPD yang terlibat dalam penggajian pegawai kontrak segera menyelesaikan seluruh persyaratan, agar gaji pegawai honorer bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Pagerwesi," tegas Bupati Tamba. Keputusan ini diambil untuk memastikan para pegawai honorer dapat merayakan hari suci umat Hindu tersebut dengan tenang dan nyaman.
Pencairan Gaji dan Status Kepegawaian
Hari Raya Pagerwesi, yang jatuh pada [masukkan tanggal], memiliki makna penting bagi umat Hindu sebagai momentum untuk meningkatkan keteguhan iman. Dengan memastikan pencairan gaji tepat waktu, Pemkab Jembrana menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan para pegawainya, khususnya menjelang perayaan keagamaan ini.
Namun, permasalahan kepegawaian di Jembrana tidak berhenti sampai di situ. Sekretaris Daerah I Made Budiasa mengungkapkan adanya tantangan dalam menangani status pegawai non-ASN, terutama terkait kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer dan menggantinya dengan sistem ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai honorer, terutama mengenai status kepegawaian dan gaji mereka setelah kebijakan tersebut diterapkan. "Kegelisahan terjadi pada pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu maupun yang tidak lolos kedua kategori tersebut," jelas Budiasa. Ketidakjelasan regulasi terkait pengangkatan dan penggajian PPPK menjadi penyebab utama kecemasan ini.
Solusi untuk Pegawai Non-ASN
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Jembrana berupaya memberikan solusi. Budiasa menjelaskan bahwa pegawai non-ASN yang telah lulus atau tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, serta mereka yang masa kerjanya lebih dari dua tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, tetap akan menerima gaji dari Pemkab Jembrana. "Untuk pegawai non-ASN yang saya sebutkan tadi akan menerima gaji dari Pemkab Jembrana," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban dan mengurangi kecemasan para pegawai non-ASN di Jembrana. Pemkab berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik dan memastikan kesejahteraan seluruh pegawainya, baik ASN maupun non-ASN, seiring dengan perubahan kebijakan kepegawaian di tingkat nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai honorer di Jembrana dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta dapat merayakan Hari Raya Pagerwesi dengan tenang dan damai. Pemkab Jembrana menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawainya.
Langkah Antisipatif Pemkab Jembrana
Keputusan Bupati Jembrana untuk mencairkan gaji honorer sebelum Pagerwesi merupakan langkah antisipatif yang bijak. Selain menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pegawai, langkah ini juga mencegah potensi permasalahan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran gaji, terutama menjelang hari raya keagamaan. Ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Ke depannya, Pemkab Jembrana perlu terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan implementasi kebijakan penghapusan tenaga honorer berjalan lancar dan tidak merugikan para pegawai. Sosialisasi yang intensif juga perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para pegawai honorer terkait perubahan kebijakan dan langkah-langkah yang harus diambil.