Pemkab HST Terapkan Outsourcing untuk Akomodir Pegawai Non-ASN
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan menerapkan skema outsourcing untuk mengakomodir pegawai non-ASN setelah pemerintah pusat melarang rekrutmen honorer mulai Maret 2025.
![Pemkab HST Terapkan Outsourcing untuk Akomodir Pegawai Non-ASN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220233.032-pemkab-hst-terapkan-outsourcing-untuk-akomodir-pegawai-non-asn-1.jpeg)
Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, 7 Februari 2025 - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil langkah strategis untuk mengatasi dampak pelarangan rekrutmen tenaga honorer. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pemkab HST akan menerapkan skema outsourcing atau pihak ketiga mulai Maret 2025 mendatang. Keputusan ini diambil untuk mengakomodir para pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani, menjelaskan kebijakan ini dalam keterangan pers di Barabai, Jumat lalu. "Sesuai aturan yang berlaku, kita tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga honorer" tegas Yani. Ia menambahkan bahwa saat ini sejumlah tenaga honorer di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mulai dirumahkan.
Transisi Menuju Sistem Outsourcing
Proses transisi menuju sistem outsourcing ini telah dipersiapkan dengan matang. Beberapa SKPD bahkan sudah siap menerapkannya pada bulan Maret. "Sebagai contoh, Dinas Kominfo HST, khususnya bagian IT, sudah siap menggunakan skema outsourcing," ungkap Yani. Tidak hanya tenaga IT, posisi lain seperti sopir, petugas kebersihan, administrasi, dan keamanan juga akan dialihkan ke skema outsourcing.
Namun, untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab HST masih mencari skema yang paling tepat karena tugas dan tanggung jawabnya yang spesifik dalam penegakan Perda dan penanganan perkara. Hal ini menuntut pertimbangan yang lebih cermat dalam memilih metode outsourcing yang sesuai.
Jaminan Gaji dan Kriteria Pegawai Non-ASN
Terkait nasib tenaga honorer yang telah dirumahkan, Yani memberikan jaminan. "Mereka tetap akan menerima gaji hingga Februari 2025. Setelah itu, mereka akan mengikuti aturan baru pada bulan Maret, baik melalui outsourcing perusahaan maupun individual," jelasnya. Pemkab HST juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala SKPD terkait penataan non-ASN per 6 Februari 2025.
Surat edaran tersebut berisi instruksi agar perangkat daerah tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN hingga Februari 2025. Lebih lanjut, Yani menjelaskan kriteria pegawai non-ASN yang akan diakomodir. "Kriteria pegawai non-ASN yang akan dialihkan adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun hingga 31 Desember 2024, namun tidak lolos seleksi PPPK tahap II atau CPNS," ujarnya. Pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga 31 Desember 2024 juga termasuk dalam kriteria ini.
Langkah Antisipatif dan Tantangan ke Depan
Langkah Pemkab HST ini merupakan upaya antisipatif untuk menghadapi aturan baru terkait kepegawaian. Namun, transisi ke sistem outsourcing juga menghadirkan tantangan tersendiri. Pemkab HST perlu memastikan proses outsourcing berjalan efektif dan efisien, serta menjamin kesejahteraan para mantan tenaga honorer. Hal ini membutuhkan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. Pemilihan perusahaan outsourcing yang terpercaya dan memiliki rekam jejak baik juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Ke depannya, Pemkab HST perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sistem outsourcing ini. Masyarakat perlu diajak berpartisipasi dalam mengawasi agar program ini berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu memberikan solusi terbaik bagi para mantan tenaga honorer dan tetap menjaga pelayanan publik yang optimal.