{{caption}}
Gubernur Papua Barat Larang Rekrutmen Honorer Baru, Fokus Penataan Non-ASN

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melarang perekrutan honorer baru di seluruh OPD, fokus pada penataan 1.002 honorer yang mengikuti seleksi CASN dan mengusulkan tambahan kuota CPNS untuk 180 honorer tersisa sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023.

{{caption}}
Pemprov Bengkulu Perpanjang Masa Kerja Non-ASN yang Memenuhi Kriteria

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar di database BKN, mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024, serta memiliki masa kerja minimal dua tahun.

{{caption}}
Pemkab Natuna Kembali Pekerjakan Non-ASN, Jelang Penghapusan 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mempekerjakan tenaga non-ASN yang sempat dirumahkan, namun kebijakan ini bersifat sementara sebelum penghapusan tenaga non-ASN pada 2026 mendatang.

{{caption}}
1.500 Tenaga Non-ASN Natuna Jadi PPPK Paruh Waktu: Kebijakan Baru untuk Penataan Kepegawaian

Sebanyak 1.500 tenaga non-ASN di Natuna diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, guna penataan kepegawaian dan peningkatan pelayanan publik.

{{caption}}
120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Bukan Karena Efisiensi Anggaran

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merumahkan 120 tenaga honorer karena tidak memenuhi syarat seleksi PPPK, bukan karena efisiensi anggaran, sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

{{caption}}
Natuna Perpanjang Kontrak 1.277 Tenaga Non-ASN, Jelang Penghapusan 2026

Pemkab Natuna memperpanjang kontrak 1.277 tenaga non-ASN hingga akhir 2025, sebagai langkah transisi sebelum penghapusan tenaga non-ASN pada 2026 dan peluang menjadi PPPK paruh waktu.