Pemkab Natuna Kembali Pekerjakan Non-ASN, Jelang Penghapusan 2026
Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mempekerjakan tenaga non-ASN yang sempat dirumahkan, namun kebijakan ini bersifat sementara sebelum penghapusan tenaga non-ASN pada 2026 mendatang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengambil langkah mengejutkan dengan kembali mempekerjakan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dirumahkan. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Pemkab Natuna melakukan efisiensi anggaran yang berimbas pada pemberhentian sementara sejumlah tenaga non-ASN. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan tenaga non-ASN di Natuna, mengingat rencana penghapusan tenaga non-ASN pada tahun 2026 mendatang.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, pada Rabu lalu. Beliau menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan adalah mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun di lingkungan Pemkab Natuna. Namun, beliau juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sampai tahun 2026.
Keputusan Pemkab Natuna ini menjadi sorotan karena menimbulkan dilema bagi para tenaga non-ASN. Di satu sisi, mereka kembali mendapatkan pekerjaan, namun di sisi lain, masa depan mereka tetap tidak pasti. Hal ini mendorong para tenaga non-ASN untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan kepegawaian yang akan datang.
Kebijakan Sementara Menuju Penghapusan Non-ASN di Natuna
Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa jumlah pasti tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan belum dapat dipastikan. Proses rekrutmen dilakukan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Pemkab Natuna. "Iya, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali," ujar beliau.
Meskipun demikian, beliau menegaskan bahwa pada tahun 2026, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mengisi posisi di setiap unit kerja. Hal ini berarti tenaga non-ASN akan dihapuskan, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak bagi mereka.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Natuna tengah gencar melakukan penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK. Seleksi ini menjadi jalan bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih permanen. "Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK," kata Sanjaya.
Seleksi PPPK ini tinggal menunggu jadwal Computer Assisted Test (CAT). Hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang berhak mengikuti seleksi ini. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Natuna untuk memberikan kesempatan yang adil kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Nasib Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi PPPK
Sanjaya menjelaskan lebih lanjut mengenai nasib tenaga non-ASN yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK. Mereka yang terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, beliau juga menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN. Bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata, belum ada aturan yang mengatur status kepegawaian mereka di masa mendatang.
Pendataan tenaga non-ASN ke pangkalan data BKN telah dilakukan pada tahun 2022. Hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang terdata dalam pangkalan data tersebut. "Jadi, tenaga non-ASN yang sudah bekerja sejak Januari 2020 telah masuk dalam pangkalan data," jelas Sanjaya.
Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemkab Natuna untuk melakukan penataan kepegawaian yang lebih terstruktur dan efisien. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi tenaga non-ASN untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan dan ketidakpastian di masa depan.
Pemkab Natuna berharap melalui seleksi PPPK dan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, dapat memberikan solusi yang adil dan merata bagi seluruh tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Natuna. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Natuna.