Pemprov Bengkulu Perpanjang Masa Kerja Non-ASN yang Memenuhi Kriteria
Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar di database BKN, mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024, serta memiliki masa kerja minimal dua tahun.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perpanjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Siapa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa kerja? Menurut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan perpanjangan. Kriteria tersebut meliputi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, serta mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Di mana dan kapan kebijakan ini berlaku? Kebijakan perpanjangan masa kerja ini berlaku di seluruh Provinsi Bengkulu dan akan dimulai pada 1 Januari 2025. Mengapa kebijakan ini penting? Kebijakan ini penting karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Bagaimana prosesnya? Prosesnya dilakukan melalui rekomendasi dari Pemprov Bengkulu kepada masing-masing OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria Perpanjangan Masa Kerja Non-ASN
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan lebih detail mengenai kriteria perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN. Selain terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, terdapat kriteria tambahan. Salah satu kriteria penting adalah masa kerja minimal dua tahun. Hal ini menunjukkan komitmen dan dedikasi tenaga non-ASN tersebut selama bekerja di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Herwan Antoni juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja dari masing-masing OPD. Evaluasi ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kelayakan perpanjangan masa kerja. Dengan demikian, hanya tenaga non-ASN yang berkinerja baik dan memenuhi kriteria yang akan mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Meskipun demikian, Pemprov Bengkulu juga memperhatikan nasib tenaga harian lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria Kemenpan RB tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan. Sekitar 500 tenaga non-ASN termasuk dalam kategori ini. Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang membahas solusi untuk THL tersebut di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari jalan keluar terbaik.
Tenaga Harian Lepas (THL) dan Solusi yang Dibutuhkan
Kasus THL yang tidak memenuhi kriteria Kemenpan RB namun memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan oleh OPD menjadi perhatian khusus Pemprov Bengkulu. Mereka adalah bagian penting dari operasional pemerintahan, seperti petugas kebersihan, pramusaji, dan pekerja taman. Keberadaan mereka sangat vital dalam menunjang kelancaran pelayanan publik.
Pembahasan solusi untuk THL ini sedang dilakukan di tingkat OPD. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Bengkulu untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana bagi seluruh tenaga non-ASN. Laporan hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan keputusan final.
Dengan adanya perhatian khusus terhadap THL, diharapkan akan ditemukan solusi yang tepat dan memberikan kepastian masa kerja bagi mereka yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat Provinsi Bengkulu.
Perlu diingat bahwa sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN. Perpanjangan masa kerja ini merupakan upaya untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi tenaga non-ASN yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi seluruh pegawainya.