Validasi Data Honorer Non-ASN di Bengkulu Dimulai
Pemprov Bengkulu mulai memvalidasi data tenaga honorer non-ASN sesuai SE Menpan-RB, dengan target penyelesaian di pekan pertama Februari dan fokus pada skema PPPK paruh waktu sesuai regulasi pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai bergerak cepat melakukan validasi data tenaga honorer non-ASN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait tenaga honorer non-ASN. Proses validasi ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ribuan tenaga honorer di daerah tersebut.
Pj. Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sub bagian kepegawaian untuk menyerahkan hasil validasi data masing-masing OPD pada rapat Senin, 3 Februari 2024. Rapat ini merupakan bagian penting dari upaya Pemprov Bengkulu dalam menata kepegawaiannya sesuai regulasi.
Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN Pemprov Bengkulu telah menggelar rapat untuk membahas proses validasi. Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan agar seluruh kepala OPD segera menyerahkan data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja. Data yang valid ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
Setelah data valid terkumpul, tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut. Haryadi berharap proses evaluasi seluruh data honorer dapat rampung pada pekan pertama Februari. Kecepatan proses ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan masa depan bagi para tenaga honorer.
Pemprov Bengkulu menekankan pentingnya mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam menangani tenaga honorer non-ASN. Semua proses dan kebijakan yang diambil harus sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional. Hal ini untuk menghindari masalah hukum dan memastikan transparansi.
Terkait nasib tenaga honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum lulus seleksi tahap pertama atau mengikuti seleksi tahap kedua, Pemprov Bengkulu akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini menjadi solusi yang ditawarkan untuk memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer.
Pemprov Bengkulu memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau istilah 'merumahkan' pegawai honorer pada tahun 2025. Hal ini menjawab kekhawatiran honorer setelah adanya aksi beberapa waktu lalu. Pemprov berkomitmen untuk memberikan kepastian karir bagi mereka yang telah mengabdi.
Sesuai kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Bengkulu akan mengupayakan pengangkatan seluruh honorer yang terdata di BKN sebagai PPPK paruh waktu. Ini menunjukkan komitmen Pemprov untuk menyelesaikan masalah honorer sesuai regulasi dan memberikan solusi yang adil.