Pemkab Mukomuko Rumahkan Honorer Non-Database BKN
Pemkab Mukomuko, Bengkulu, memberhentikan tenaga honorer non-database BKN sesuai aturan pemerintah, sementara honorer yang lolos seleksi PPPK tahap pertama akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer yang datanya tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang nasib para honorer tersebut dan bagaimana pemerintah daerah akan mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, menjelaskan kebijakan ini. Menurutnya, tenaga honorer yang tak terdaftar di BKN harus dirumahkan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. 'Yang di luar database BKN, tentu sangat disayangkan, dan kita ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ketentuannya dirumahkan,' ungkap Abdiyanto saat dihubungi Selasa lalu.
Namun, ada sedikit celah bagi tenaga honorer yang tak beruntung ini. Abdiyanto menjelaskan, mereka masih berpeluang menjadi tenaga outsourcing. Posisi yang tersedia meliputi sopir, cleaning service, dan penjaga malam. 'Pengangkatan tenaga outsourcing sesuai arahan BKN sesuai kebutuhan OPD,' tambahnya.
Sementara itu, nasib honorer yang sudah terdaftar di database BKN tetapi gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama sedikit berbeda. Abdiyanto menyebutkan bahwa mereka akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai arahan BKN Pusat. Ini memberikan sedikit harapan bagi honorer yang telah berusaha melalui jalur resmi.
Niko Hafri, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, mengakui kesulitan dalam menentukan jumlah pasti honorer non-database BKN. Menurutnya, angka tersebut fluktuatif dan bergantung pada kebutuhan masing-masing OPD. 'Jumlahnya bisa jadi bertambah atau berkurang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan OPD atau unit kerja karena pengangkatan mereka tidak melibatkan BKPSDM,' jelasnya.
Kebijakan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi Pemkab Mukomuko. Di satu sisi, mereka harus taat pada aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. Di sisi lain, mereka perlu memastikan kelancaran operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Mengelola tenaga outsourcing dan PPPK paruh waktu menjadi solusi yang ditawarkan, namun efektifitasnya masih perlu dipantau.
Ke depannya, Pemkab Mukomuko perlu lebih transparan dalam pengelolaan tenaga kerja. Sistem rekrutmen yang jelas dan terukur akan meminimalisir masalah serupa di masa mendatang. Koordinasi yang baik antara BKPSDM dan OPD juga krusial agar kebutuhan tenaga kerja dapat dipenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku. Dengan begitu, transisi kebijakan penghapusan tenaga honorer ini dapat berjalan lebih lancar dan adil.