775 Honorer Pemkab Murung Raya Akan Berhenti Kerja April 2025
Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan memberhentikan 775 tenaga honorer pada April 2025 mendatang karena terbentur aturan pemerintah pusat terkait penghapusan honorer, dengan pengecualian pada tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 775 tenaga honorer atau kontrak per 1 April 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, di Puruk Cahu pada Kamis, 27 Maret. Pemberhentian ini didasari oleh masa kerja honorer yang kurang dari dua tahun. Aturan pemerintah pusat terkait penghapusan status pegawai kontrak menjadi alasan utama kebijakan ini.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, total tenaga honorer sebelum seleksi PPPK mencapai 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, sementara 775 orang lainnya memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan akan diberhentikan. Bupati Heriyus menjelaskan bahwa anggaran gaji untuk 775 honorer ini hanya dialokasikan hingga Maret 2025, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi.
Keputusan ini diambil dengan berat hati oleh Pemkab Murung Raya. "Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan pemerintah pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan," tegas Bupati Heriyus. Ia menambahkan bahwa melanjutkan penggajian honorer tersebut akan berdampak hukum bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum yang menaungi.
Pengecualian untuk Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil
Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk tenaga kesehatan di desa-desa terpencil yang hanya memiliki satu petugas honorer. Hal ini dikarenakan kebutuhan mendesak akan pelayanan kesehatan di daerah tersebut. "Laporan dari Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas," jelas Bupati Heriyus.
Kebijakan ini tentunya memerlukan pertimbangan matang, mengingat pentingnya peran tenaga kesehatan dalam menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan aturan pemerintah pusat dengan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Proses evaluasi dan penyesuaian kebijakan akan terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai di daerah terpencil menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan kesehatan tetap terjamin, meskipun dengan adanya pembatasan jumlah tenaga honorer.
Nasib Tenaga Honorer Guru Masih Dipertimbangkan
Berbeda dengan tenaga kesehatan, nasib tenaga guru honorer masih dalam tahap pencarian solusi. Bupati Heriyus menjelaskan bahwa belum ada informasi resmi dari Dinas Pendidikan terkait hal ini. Banyak sekolah di daerah pedesaan yang masih mengandalkan tenaga guru honorer, sementara jumlah guru ASN sangat terbatas.
Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. "Untuk tenaga guru masih kita carikan solusi. Karena masih ada sekolah yang banyak gurunya berstatus honorer, sedangkan yang ASN cuma beberapa orang. Sangat tidak efektif bila satu orang guru mengajar dua sampai tiga kelas," ungkap Bupati Heriyus. Pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini tanpa mengabaikan kualitas pendidikan di daerah pedesaan.
Pencarian solusi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi pemerintah lainnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga Murung Raya, termasuk di daerah pedesaan yang masih kekurangan guru ASN.
Situasi ini menuntut adanya strategi yang tepat untuk memastikan kelangsungan pendidikan di daerah pedesaan. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi kekurangan guru ASN dan memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Pemberhentian 775 tenaga honorer ini merupakan konsekuensi dari aturan pemerintah pusat. Namun, Pemkab Murung Raya berupaya mencari solusi terbaik untuk sektor-sektor krusial seperti kesehatan dan pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik di daerahnya. Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif antar instansi terkait.