Pemkab Natuna Komitmen Patuhi Aturan Penataan Non-ASN: 8 Pegawai Terancam Dirumahkan
Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen pada UU ASN, namun menghadapi tantangan dalam penataan 8 pegawai non-ASN yang terancam dirumahkan karena tak terdaftar di BKN 2022, meskipun peran mereka krusial.
![Pemkab Natuna Komitmen Patuhi Aturan Penataan Non-ASN: 8 Pegawai Terancam Dirumahkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220231.934-pemkab-natuna-komitmen-patuhi-aturan-penataan-non-asn-8-pegawai-terancam-dirumahkan-1.jpeg)
Natuna, Kepulauan Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menyatakan komitmennya untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini khususnya menyangkut Pasal 66, yang mengatur penataan tenaga non-ASN. Namun, pelaksanaan aturan ini menimbulkan tantangan bagi Pemkab Natuna, terutama dalam menghadapi potensi pengurangan jumlah pegawai non-ASN.
Penataan Non-ASN di Natuna
Sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), seluruh pegawai non-ASN harus terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. Pegawai yang tidak terdaftar dalam basis data tersebut akan menghadapi risiko dirumahkan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin, mengungkapkan bahwa beberapa dinas di Natuna telah mulai merumahkan sementara pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Di lingkungan Dinas Kominfo sendiri, Ikhwan Solihin menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya agar delapan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN tetap dapat bekerja. Mereka tengah memperjuangkan nasib para pegawai tersebut, yang sebagian besar merupakan tenaga teknis penting. Upaya ini dilakukan melalui komunikasi intensif dengan para pegawai yang terancam dan dengan mengajukan telaah kebutuhan staf ke pemerintah pusat melalui BKPSDM.
Dampak Terhadap Operasional
Kedelapan pegawai non-ASN yang berisiko dirumahkan ini memiliki peran krusial dalam operasional Dinas Kominfo. Mereka terdiri dari jurnalis, fotografer, admin website, desainer grafis, dan editor video. Ikhwan Solihin menekankan bahwa jika kedelapan pegawai ini benar-benar dirumahkan, operasional kantor akan terganggu secara signifikan. Meskipun demikian, beliau menegaskan bahwa Pemkab Natuna tidak dapat menjamin nasib para pegawai tersebut, karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Meskipun Pemkab Natuna berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan kedelapan pegawai tersebut, mereka telah menyampaikan kepada para pegawai bahwa gaji mereka tidak dapat dijamin setelah Januari 2025, sesuai dengan aturan yang berlaku. Para pegawai tersebut tetap diperbolehkan untuk bekerja sampai keputusan akhir dikeluarkan, namun tanpa jaminan pembayaran gaji.
Komitmen dan Tantangan
Komitmen Pemkab Natuna untuk mematuhi UU ASN patut diapresiasi. Namun, kasus ini menunjukkan tantangan nyata dalam implementasi aturan tersebut di daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah berupaya mematuhi aturan pusat, di sisi lain mereka juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional pemerintahan dan kesejahteraan para pegawai. Kejelasan dan transparansi dalam proses penataan non-ASN sangat penting untuk memastikan keadilan dan efektivitas pemerintahan.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pendataan yang akurat dan komprehensif terhadap tenaga non-ASN. Ke depan, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan bahwa semua pegawai non-ASN terdaftar dan terdata dengan baik, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dari kebijakan penataan ini.