Pimpinan K/L dan Pemda yang Rekrut Honorer Terancam Sanksi
Menteri PANRB tegaskan sanksi tegas bagi pimpinan K/L dan Pemda yang tetap rekrut honorer setelah UU ASN No.20 Tahun 2023 berlaku, dengan target penataan honorer tuntas Desember 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Mereka yang terbukti melakukan rekrutmen pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan dikenai sanksi tegas. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Rini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3).
Ancaman sanksi ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN. UU tersebut secara jelas melarang rekrutmen pegawai non-ASN, kecuali untuk tiga kategori tertentu. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik dan terstruktur.
Konferensi pers tersebut juga membahas tentang kebijakan penataan tenaga honorer yang telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar UU ASN
Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Rini. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansinya dengan ancaman sanksi," tegas Menteri Rini. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 65 ayat (3) UU ASN, yang menyatakan bahwa instansi pemerintah, PPK, atau pejabat lainnya yang tetap merekrut tenaga honorer akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Pasal 66 UU ASN menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya meritokrasi dalam manajemen ASN.
Menteri Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan afirmasi terakhir pemerintah dalam penataan tenaga honorer. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan memastikan pengelolaan ASN berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan Rekrutmen Pegawai Non-ASN
Meskipun rekrutmen pegawai non-ASN dilarang, terdapat pengecualian. Pemerintah hanya diizinkan merekrut pegawai non-ASN untuk tiga kategori kepegawaian, yaitu: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai outsourcing. Pegawai outsourcing ini meliputi tenaga alih daya seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah.
Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara tuntas. Sejak tahun 2005, pemerintah telah berupaya mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN melalui berbagai kebijakan afirmasi.
Dengan adanya UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan sanksi yang tegas, diharapkan permasalahan tenaga honorer dapat terselesaikan dengan baik dan tercipta sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas ini, seluruh instansi pemerintah dapat mematuhi aturan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik dan berkeadilan.