DPR Minta Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN di Pemda Periode 2025-2030
Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan Kemendagri melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN periode 2025-2030 untuk memastikan penataan ASN berjalan lancar.

Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan aturan yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN oleh pemerintah daerah (Pemda) periode 2025-2030. Larangan ini mencakup pengangkatan melalui pos belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahtra Banong, menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan kebijakan pemerintah yang final. Beliau menekankan perlunya kepatuhan terhadap Pasal 66 UU ASN dan peraturan pelaksananya, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah. "Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujar Bapak Bahtra usai memimpin rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu lalu, juga membahas percepatan penataan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2024. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Harapannya, penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis, memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang telah berkontribusi dalam pemerintahan.
Percepatan Penataan CPNS dan PPPK serta Penyelerasan Formasi
Selain larangan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Target penyelesaian yang ditetapkan cukup ambisius, yaitu Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian karir bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi.
Komisi II juga menekankan pentingnya penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Proses seleksi harus berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik, dengan memprioritaskan fresh graduate. Langkah ini diyakini akan meningkatkan kualitas birokrasi dan mendukung program pembangunan nasional.
Bapak Bahtra Banong menambahkan bahwa penyelarasan ini penting untuk memenuhi kebutuhan penataan dan penempatan ASN guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita Indonesia Emas 2045. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
Sanksi bagi Pemda yang Melanggar
Meskipun belum dijelaskan secara detail, Komisi II DPR RI menekankan perlunya sanksi bagi kepala daerah yang melanggar larangan pengangkatan tenaga non-ASN. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di seluruh Indonesia. Komisi II akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di masa mendatang.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan proses penataan ASN dapat berjalan lebih lancar dan terarah. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan karir bagi para ASN, serta meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia.
Komisi II DPR RI berharap langkah ini dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Proses penataan ASN ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.