700 Pegawai Non-ASN Kudus Terancam Putus Kontrak: Aturan Baru ASN Jadi Penyebabnya
Pemerintah Kabupaten Kudus mengumumkan sekitar 700 pegawai non-ASN terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN dan batas waktu penataan tenaga non-ASN pada Desember 2024.
![700 Pegawai Non-ASN Kudus Terancam Putus Kontrak: Aturan Baru ASN Jadi Penyebabnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220200.360-700-pegawai-non-asn-kudus-terancam-putus-kontrak-aturan-baru-asn-jadi-penyebabnya-1.jpg)
Sekitar 700 pegawai non-ASN di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghadapi potensi pemutusan kontrak kerja. Hal ini diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus pada Senin, 2 Januari 2024, seiring dengan berlakunya aturan pemerintah yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa angka 700 merupakan hasil pendataan tahun 2024 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus. Total pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus mencapai 4.500 orang. Dari jumlah tersebut, 2.709 pegawai telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui jalur PPPK tahap pertama dan kedua.
Putut Winarno menambahkan, 700 pegawai yang terancam pemutusan kontrak memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan karena pengangkatannya tidak melalui nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus. OPD pun diimbau untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hanya pegawai yang terdaftar dalam basis data BKN yang diakui.
Aturan pemerintah pusat yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. BKPSDM Kudus sendiri telah memberikan peringatan kepada seluruh OPD sejak tahun 2022 dan 2023 untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN. Peraturan Bupati (Perbub) yang melarang hal tersebut juga telah dikeluarkan pada tahun 2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki sanksi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, semua OPD di Kudus harus memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pemerintah tengah melakukan penataan besar-besaran terhadap tenaga non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, mengakui adanya sekolah yang mengangkat pegawai non-ASN tanpa sepengetahuan dinas. Hal ini disebabkan kekurangan tenaga pengajar, meskipun penggunaan dana BOS untuk menggaji tenaga pendidik semakin ketat.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 (1) secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pejabat yang melanggar akan dikenai sanksi. Pasal 66 UU yang sama juga menetapkan batas waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Situasi ini menimbulkan tantangan bagi Pemkab Kudus dalam menghadapi potensi pengurangan pegawai dan memastikan kelancaran pelayanan publik.