Honorer Situbondo Menjerit: Gaji Januari-April 2025 Belum Dibayar!
Ratusan tenaga honorer di Situbondo, Jawa Timur, belum menerima gaji selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2025, setelah Pemkab mengumumkan pengurangan pegawai non-ASN.

Situbondo, Jawa Timur, 30 April 2025 - Kehidupan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah diselimuti kekhawatiran. Mereka belum menerima gaji atau honor selama empat bulan terakhir, tepatnya sejak Januari hingga April 2025. Situasi ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Situbondo mengumumkan pengurangan sekitar 600 pegawai non-ASN, yang dipicu oleh regulasi pemerintah pusat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib dan kesejahteraan para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Salah satu tenaga honorer yang terdampak adalah Misri, seorang petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Misri mengaku telah bekerja selama 15 tahun membersihkan taman kota dan saluran air di wilayah perkotaan. Ia mengungkapkan bahwa honornya yang biasanya diterima di awal bulan Maret, hingga saat ini belum juga cair. "Tanggal 25 Februari 2025, saya tanda tangan penerimaan honor, biasanya awal Maret saya terima honornya, namun sampai sekarang tidak ada," ujarnya dengan nada kecewa.
Ketidakpastian ini semakin diperparah dengan pengumuman pemberhentian ratusan tenaga honorer. Misri mengaku terkejut dan khawatir akan nasibnya. Meskipun namanya telah dihapus dari daftar pegawai DLH sejak Februari 2025, ia tetap diharuskan bekerja seperti biasa. "Mulai Februari, saya dan lima orang teman lainnya yang sama-sama bekerja sebagai tukang sapu, namanya sudah tidak tercantum lagi di DLH, tapi saya tetap disuruh kerja. Pagi absen dan sore baru pulang," tuturnya menjelaskan situasi yang membingungkan.
Nasib Honorer di Situbondo: Antara Pengabdian dan Ketidakpastian
Misri, yang telah mengabdi selama 15 tahun, menceritakan perjalanan kariernya sebagai tenaga honorer. Awalnya, ia hanya menerima honor sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, angka tersebut meningkat menjadi Rp500.000 di era kepemimpinan Bupati Karna Suswandi, dan terakhir menjadi Rp1.250.000 setelah Pemkab Situbondo meraih penghargaan Adipura. Kenaikan honor tersebut mencerminkan dedikasi dan kerja kerasnya selama bertahun-tahun.
Namun, penantian panjang untuk menerima honor bulan Januari hingga April 2025 menimbulkan kesulitan ekonomi bagi Misri. Ia berharap Pemkab Situbondo segera mencairkan honor yang tertunda agar ia dapat memenuhi kewajiban keuangannya, termasuk membayar pinjaman.
Kondisi serupa kemungkinan dialami oleh ratusan tenaga honorer lainnya yang kini menghadapi ketidakpastian masa depan. Mereka telah mengabdikan diri untuk daerah, namun kini terkatung-katung tanpa kepastian gaji.
Tanggapan Pihak Terkait dan Jalan Keluar
Ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Ahmad Yulianto, justru mengarahkan pertanyaan terkait pencairan honor kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). "Kalau masalah honor Januari hingga April 2025, silakan tanya ke BKAD," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan tanggung jawab antar instansi dalam menangani permasalahan ini.
Ketidakjelasan informasi dan kurangnya komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan tenaga honorer semakin memperburuk situasi. Perlu adanya transparansi dan langkah konkret dari Pemkab Situbondo untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah berjasa dalam pembangunan daerah.
Perlu adanya solusi yang adil dan berkelanjutan untuk memastikan kesejahteraan para tenaga honorer. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan pencairan gaji dan memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan pengurangan pegawai non-ASN.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya dalam mengelola dan menghargai kontribusi tenaga honorer. Mereka merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, dan seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.