Pemkot Singkawang Pastikan Tak Ada PHK Non-ASN, Siapkan Solusi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota Singkawang menegaskan tidak akan merumahkan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan menyiapkan solusi PPPK Paruh Waktu serta skema outsourcing untuk tenaga kebersihan, supir dan penjaga malam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Sutiarno, di Singkawang, Selasa (11/3). Pernyataan ini sekaligus menjawab isu yang beredar mengenai efisiensi anggaran yang berdampak pada tenaga non-ASN.
Sutiarno menegaskan bahwa kebijakan Pemkot Singkawang tetap berpedoman pada ketentuan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Berdasarkan data BKN, tercatat 1.439 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Singkawang. Sejak tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 367 orang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tersisa 1.072 tenaga non-ASN pada Januari 2024.
Jumlah tersebut berkurang menjadi 992 orang pada Desember 2024 setelah dikurangi 80 orang yang meninggal, pensiun, atau diterima sebagai PNS di luar Singkawang. Lebih lanjut, sebanyak 371 orang dari 992 tenaga non-ASN tersebut dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk alokasi tahun 2024. Dengan demikian, tersisa 621 tenaga non-ASN yang akan dipertimbangkan untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Solusi PPPK Paruh Waktu dan Outsourcing
Sutiarno menjelaskan mengenai program PPPK Paruh Waktu yang merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, mengacu pada Kepmen PANRB Nomor 16 tahun 2025. Selain itu, Pemkot Singkawang juga menyiapkan skema outsourcing khusus untuk posisi penjaga malam, supir, dan kebersihan. Skema ini masih dalam proses penyelesaian dan akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing dinas/badan di lingkungan Pemkot Singkawang.
Pemkot Singkawang berkomitmen untuk menyelesaikan skema outsourcing atau skema jasa layanan per orang sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah. Dengan demikian, Pemkot Singkawang berupaya untuk memberikan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN tanpa harus merumahkan mereka. "Tidak ada PHK atau merumahkan pegawai non-ASN yang masuk database BKN," tegas Sutiarno.
Skema outsourcing ini akan difokuskan pada posisi-posisi penunjang operasional pemerintahan, seperti penjaga malam, supir, dan petugas kebersihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional pemerintahan Kota Singkawang tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Proses penyelesaian skema ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari tenaga non-ASN.
Dengan adanya solusi PPPK Paruh Waktu dan skema outsourcing, Pemkot Singkawang berharap dapat mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN yang berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Singkawang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terbaik dalam rangka efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.
Langkah-langkah yang diambil Pemkot Singkawang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran tanpa harus merumahkan tenaga non-ASN. Komunikasi yang baik dan transparan antara pemerintah daerah dan tenaga non-ASN menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi ini.