Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Singkawang sukses selesaikan dua kasus, penadahan dan laka lantas, melalui program restorative justice, dengan kedua belah pihak mencapai perdamaian.

Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan kasus penganiayaan di Maluku Tengah melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri Semarang menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025, menandai keberhasilan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menghentikan penuntutan kasus penadahan yang dilakukan Aria Bin Mastur melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian dengan korban.

Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selesaikan dua perkara pidana lewat jalur keadilan restoratif, masing-masing kasus pencurian dan kecelakaan lalu lintas, dengan pertimbangan berbagai faktor.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di Kepulauan Selayar dan Makassar.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik di Bintan melalui keadilan restoratif, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Polres Anambas selesaikan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif
Polres Anambas selesaikan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Kepolisian Resor Kepulauan Anambas menghentikan perkara penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

Kejari Bekasi Hentikan Penuntutan Pedagang Bakso Lewat Keadilan Restoratif
Kejari Bekasi Hentikan Penuntutan Pedagang Bakso Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghentikan penuntutan terhadap pedagang bakso, HJS, yang terbukti melakukan pemukulan, melalui proses keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian dengan korban.