Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

konten ai
Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selesaikan dua perkara pidana lewat jalur keadilan restoratif, masing-masing kasus pencurian dan kecelakaan lalu lintas, dengan pertimbangan berbagai faktor.

#planetantara
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penggunaan restorative justice untuk dua kasus tindak pidana, penggelapan dan pencurian, setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti latar belakang tersangka dan kerugian korban.

konten ai
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

#planetantara
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.

SumateraSelatan
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri Semarang menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025, menandai keberhasilan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia.

#planetantara
Kajati Sulsel Setujui Tiga Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kajati Sulsel Setujui Tiga Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui tiga pengajuan restorative justice untuk kasus penganiayaan dan pencurian, mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.

#planetantara
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Takalar
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Takalar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penerapan keadilan restoratif (RJ) pada kasus penganiayaan di Takalar yang melibatkan tersangka Kasma dan korban RT, setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti perdamaian dan syarat Perja nomor 15.

#planetantara
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan kasus penganiayaan di Maluku Tengah melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

#planetantara
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui dua kasus penganiayaan di Jeneponto dan Maros diselesaikan melalui keadilan restoratif setelah terpenuhi berbagai persyaratan dan tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban.

#planetantara