Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menyelesaikan tiga perkara pidana umum melalui jalur restorative justice (RJ). Tiga tersangka, Sinta Binti Sangkala, Fiky Junatan alias Fiky bin Purnomo, dan Bayu Priyambodo alias Bayu bin Haryadi, terbebas dari tuntutan hukum setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Seluruh syarat materil dan formal untuk penghentian penuntutan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, telah terpenuhi. Proses ini melibatkan ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Ketiga tersangka awalnya disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tindak pidana yang sama. Penghentian penuntutan melalui RJ ini merupakan sebuah terobosan dalam penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.
Restorative Justice: Solusi yang Memulihkan
Proses restorative justice dalam kasus ini didasari beberapa pertimbangan penting. Rita Susanti menekankan bahwa para tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, adanya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, dan dukungan positif dari masyarakat sekitar. Semua elemen ini menjadi kunci keberhasilan penerapan RJ.
Penerapan RJ sejalan dengan upaya menyeimbangkan kepentingan pemulihan korban dan memperbaiki keadaan para tersangka. Hal ini juga dipandang sebagai langkah untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih luas di masyarakat.
Proses RJ melibatkan berbagai pihak, termasuk jaksa fasilitator yang berperan penting dalam memastikan tercapainya kesepakatan dan perdamaian. Keberhasilan ini menunjukan komitmen Kejari Belitung Timur dalam memberikan akses keadilan yang lebih humanis.
Keunggulan Restorative Justice
Kejari Belitung Timur melihat restorative justice sebagai pendekatan yang efektif dalam menyelesaikan konflik. Dengan RJ, fokusnya bukan hanya pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan restorasi keadaan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Rita Susanti menambahkan bahwa RJ juga membantu mengurangi beban kerja sistem peradilan pidana. Dengan menyelesaikan kasus di luar jalur pengadilan, sumber daya dapat dialokasikan untuk menangani kasus-kasus yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan khusus.
Penerapan RJ juga dinilai lebih ekonomis dan efisien, baik dari segi waktu maupun biaya. Proses ini lebih singkat dan tidak memerlukan persidangan yang panjang dan rumit.
Kesimpulan
Keberhasilan Kejari Belitung Timur dalam menyelesaikan tiga perkara pidana melalui restorative justice menandai sebuah langkah progresif dalam penegakan hukum di Indonesia. Penerapan RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efektif.
Ke depan, diharapkan lebih banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui jalur RJ, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan sistem peradilan di Indonesia.