Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan kasus penganiayaan di Maluku Tengah melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

#planetantara
Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Bireuen menghentikan penuntutan kasus penganiayaan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui penerapan keadilan restoratif, di mana pelaku dan korban telah berdamai.

hukum