Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum
![Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220204.031-kejati-sulsel-selesaikan-dua-kasus-pidana-lewat-keadilan-restoratif-1.jpeg)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menyelesaikan dua kasus pidana melalui jalur Keadilan Restoratif (RJ) di Makassar. Dua tersangka, masing-masing terlibat kasus penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, kini terbebas dari jeratan hukum berkat program ini. Hal ini menandai langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa RJ menawarkan solusi restoratif, merekonsiliasi pihak-pihak yang berkonflik dan mengembalikan harmoni sosial. Proses ini tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, namun dengan pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan.
Penerapan RJ ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Syarat utamanya adalah adanya solusi damai dalam penyelesaian perkara. Kedua kasus yang diselesaikan Kejati Sulsel memenuhi kriteria ini.
Kasus pertama di Maros melibatkan Kadir bin Sampara, yang dituduh menganiaya Muhammad Nasir bin Kasim. Perselisihan bermula dari perbedaan pilihan politik dalam Pilkada Maros 2024. Perdebatan yang memanas berujung pada penganiayaan. Kadir memukul Nasir hingga mengalami luka lebam di wajah.
Berbagai faktor dipertimbangkan dalam penerapan RJ pada kasus ini. Kadir adalah pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan yang terpenting, adanya perdamaian dan maaf dari korban. Kondisi ekonomi keluarga Kadir yang pas-pasan juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu, kasus kedua di Jeneponto melibatkan Kamal bin Karim Dg Ngasang (Lalang) yang mengancam Riswandi. Perselisihan berawal dari patok tanah yang dipindahkan. Lalang mendatangi Riswandi dengan membawa parang dan melontarkan ancaman.
Sama seperti kasus di Maros, penerapan RJ di Jeneponto didasari beberapa faktor: Lalang adalah pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian dan maaf dari korban, serta tindakannya tidak mengganggu ketertiban umum. Kejati Sulsel menekankan pentingnya transparansi dan menghindari praktik transaksional dalam proses RJ.
Setelah menerima permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan pembebasan tersangka dan penyelesaian administrasi terkait. Barang bukti dikembalikan, dan proses administrasi pasca-RJ (AGTH) harus segera dijalankan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menjalankan program RJ secara efektif dan transparan.