Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Rangga Pandu Asmara Jingga
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

#planetantara
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan kasus penganiayaan di Maluku Tengah melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

#planetantara
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri Semarang menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025, menandai keberhasilan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia.

#planetantara
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

#planetantara
Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulut Tuntaskan Dua Kasus Pidana lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selesaikan dua perkara pidana lewat jalur keadilan restoratif, masing-masing kasus pencurian dan kecelakaan lalu lintas, dengan pertimbangan berbagai faktor.

#planetantara
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di Kepulauan Selayar dan Makassar.

#planetantara
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik di Bintan melalui keadilan restoratif, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

konten ai
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

konten ai
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penggunaan restorative justice untuk dua kasus tindak pidana, penggelapan dan pencurian, setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti latar belakang tersangka dan kerugian korban.

konten ai
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara
Kejati Jambi Sukses Terapkan Keadilan Restoratif pada 29 Perkara

Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelesaikan 29 kasus pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2024 dan awal 2025, mencakup kejahatan terhadap harta benda dan orang, dengan total kerugian di bawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

konten ai
Kejaksaan Tinggi Maluku Hentikan Penuntutan Beberapa Kasus Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Maluku Hentikan Penuntutan Beberapa Kasus Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan sejumlah kasus di Seram Bagian Barat dan Timur melalui keadilan restoratif, setelah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, mencakup kasus kecelakaan lalu lintas dan kekerasan terhadap ana

hukum