Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di Kepulauan Selayar dan Makassar.

#planetantara
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

konten ai
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

#planetantara
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.

SumateraSelatan
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan kasus penganiayaan di Maluku Tengah melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.

#planetantara
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik di Bintan melalui keadilan restoratif, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

konten ai
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penggunaan restorative justice untuk dua kasus tindak pidana, penggelapan dan pencurian, setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti latar belakang tersangka dan kerugian korban.

konten ai