Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Singkawang sukses selesaikan dua kasus, penadahan dan laka lantas, melalui program restorative justice, dengan kedua belah pihak mencapai perdamaian.

Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Takalar
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Takalar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penerapan keadilan restoratif (RJ) pada kasus penganiayaan di Takalar yang melibatkan tersangka Kasma dan korban RT, setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti perdamaian dan syarat Perja nomor 15.

Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri Semarang menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025, menandai keberhasilan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menghentikan penuntutan kasus penadahan yang dilakukan Aria Bin Mastur melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian dengan korban.

Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di Kepulauan Selayar dan Makassar.

Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Sulsel Selesaikan Dua Kasus Pidana Lewat Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan dua kasus pidana, penganiayaan di Maros dan pengancaman di Jeneponto, melalui jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti perdamaian antara pelaku dan korban serta ancaman hukum

Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kajati Sulsel Setujui Dua Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penggunaan restorative justice untuk dua kasus tindak pidana, penggelapan dan pencurian, setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti latar belakang tersangka dan kerugian korban.