Polres Anambas selesaikan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif
Kepolisian Resor Kepulauan Anambas menghentikan perkara penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Kepolisian Resort Kepulauan Anambas (Polres Anambas) berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui jalur damai, tepatnya dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas dan diselesaikan pada Jumat, 14 Februari 2024. Peristiwa ini menandai sebuah langkah progresif dalam penegakan hukum di Anambas.
Penyelesaian Damai Berbasis Kemanusiaan
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini didasarkan pada prinsip kemanusiaan dan atas kesepakatan bersama antara pelaku dan korban. Proses mediasi difasilitasi oleh pihak kepolisian setelah kedua belah pihak menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang dan berpotensi menimbulkan dampak negatif lebih lanjut.
"Penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan serta atas kesepakatan semua pihak yang terlibat," ujar Kapolres saat dikonfirmasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Anambas dalam memberikan keadilan yang humanis dan mengedepankan upaya-upaya restoratif dalam menyelesaikan konflik. Proses ini dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan jalur hukum konvensional, terutama dalam kasus-kasus yang sifatnya dapat diselesaikan secara damai.
Restorative Justice: Solusi Alternatif Peradilan Pidana
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menambahkan bahwa keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan dialog antara pelaku dan korban. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan rumit.
Penerapan keadilan restoratif ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses mediasi dilakukan secara transparan di Pendopo Polres Anambas, dihadiri oleh pelaku, korban, dan saksi-saksi.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Bersama
Dalam proses mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan bertanggung jawab atas biaya pengobatan hingga korban pulih sepenuhnya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada 30 Januari 2024. Berkat mediasi yang sukses, kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan berhasilnya penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif, diharapkan dapat menjadi contoh dan solusi bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan upaya Polri dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Proses ini juga menekankan pentingnya peran kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik secara damai dan restorative.
Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus-kasus tertentu, khususnya yang melibatkan unsur-unsur perdamaian dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui jalur ini, menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan humanis.